Kemudian Staf Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Berikut tugasnya berdasarkan Pasal 34.
- Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
- Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
- Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
Gaji dan Tunjangan:
Staf Khusus Presiden menerima gaji yang setara dengan pejabat eselon IA, yaitu sebesar Rp 36.500.000 per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan dan fasilitas, seperti asisten pribadi, kendaraan dinas, dan fasilitas jaminan kesehatan.
Pada pasal 35 dijelaskan, Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Adapun dalam pelaksanaan tugasnya juga dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
Nantinya dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden.
Selain itu, Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya juga wajib untuk menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
BACA JUGA:Viral di Media Sosial 2 Polisi Dihukum Squat Jump di Bahu Jalan Tol
Perbedaan antara Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden
Dilansir dari laman Liputan6.com, meskipun ketiga jabatan ini membantu Presiden dalam menjalankan tugasnya, terdapat perbedaan mendasar dalam hal peran, tugas, serta hak keuangan yang mereka terima.
- Penasihat Khusus bertugas memberikan saran strategis dan mendalam kepada Presiden mengenai isu-isu tertentu. Mereka tidak terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tetapi lebih pada pengambilan keputusan.
- Utusan Khusus lebih fokus pada tugas-tugas yang membutuhkan interaksi atau negosiasi dengan pihak luar, baik dalam maupun luar negeri.
- Staf Khusus memiliki peran administratif dan membantu sinkronisasi kebijakan antara lembaga-lembaga negara. Mereka lebih terlibat dalam operasional sehari-hari.
BACA JUGA:Peluang Cuan, Ini 4 Ide Franchise yang Menguntungkan 2024, Berani Coba?
Hak Keuangan dan Fasilitas yang Diterima
Setiap jabatan Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden memiliki hak keuangan dan tunjangan yang berbeda sesuai dengan tingkat tanggung jawab mereka.
Berikut perincian hak keuangan yang diterima oleh masing-masing jabatan:
- Penasihat Khusus
Setara dengan pejabat tinggi negara, dengan tambahan tunjangan dan fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan asuransi kesehatan.
- Utusan Khusus
Memiliki hak keuangan yang setara dengan menteri, dengan gaji pokok antara Rp 4.200.000 hingga Rp 5.040.000. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas seperti kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
- Staf Khusus
Menerima gaji sebesar Rp 36.500.000 per bulan, dengan fasilitas tambahan seperti asisten, kendaraan dinas, dan fasilitas kesehatan.