Aksi Tak Senonoh, Pria Ini Diduga Masturbasi di Pinggir Jalan Depan Sekolah

Kamis 24-10-2024,09:48 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

1. Melanggar kesusilaan secara sengaja dan terbuka – Tindakan ini dilakukan di tempat umum di mana banyak orang dapat melihat perbuatan tersebut, seperti di jalanan, taman, atau fasilitas umum lainnya.

2. Melanggar kesusilaan secara sengaja di depan orang lain yang tidak menginginkannya – Tindakan ini dilakukan di depan orang-orang yang tidak mengharapkan atau menghendaki perbuatan tak senonoh tersebut.

BACA JUGA:NOAA Prediksi La Nina di RI Bisa Sampai Maret 2025, Apa Saja Dampaknya?

Mengapa Tindakan Ini Dilarang?

Masturbasi di tempat umum dilarang karena dianggap sebagai tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Tindakan seperti ini mempertontonkan ketelanjangan, alat kelamin, atau aktivitas seksual di hadapan orang lain, yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

Untuk dapat dijatuhi hukuman, tindakan seperti ini harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

1. Sengaja merusak kesopanan di muka umum

Tindakan tersebut harus dilakukan dengan sengaja di tempat umum, di mana ada banyak orang yang dapat melihat perbuatan tersebut.

BACA JUGA:NOAA Prediksi La Nina di RI Bisa Sampai Maret 2025, Apa Saja Dampaknya?

2. Sengaja merusak kesopanan di depan orang lain yang tidak menghendakinya

Tindakan tersebut dilakukan di hadapan orang lain yang tidak menginginkan atau menyetujui perbuatan tersebut.

Dengan adanya hukum yang jelas tentang pelanggaran kesusilaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam bertindak dan selalu menghormati hak-hak orang lain.

Perbuatan tidak pantas di tempat umum bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak ketertiban dan kenyamanan masyarakat luas.

Sheila Silvina

Kategori :