Tidak sedikit nasabah pinjol ilegal yang menerima teror hingga ancaman pelecehan seksual. Hal itu lantaran nasabah yang tidak dapat membayar angsuran pinjaman secara tepat waktu.
4. Data Pribadi Bisa Tersebar
Sudah banyak kasus pinjol ilegal yang mempermalukan nasabah dengan cara menyebarkan foto dan data pinjaman ke daftar kontak nasabah.
Bahkan, pinjol ilegal ini juga meneror daftar kontak agar mengingatkan nasabah untuk segera membayar pinjamannya.
Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran privasi, intimidasi, dan mencoreng nama baik nasabah.
BACA JUGA:Wajib Waspada kalau Pinjol Sudah Minta Nomor Kontak Hp, Kemungkinan Hal Ini yang Terjadi
5. Data Pribadi Disalahgunakan
Ketika mengajukan pinjol, biasanya pihak pinjol akan meminta data pribadi. Apabila nasabah mengajukan pinjol ilegal, data pribadi nasabah bisa disalahgunakan, terutama ketika gagal bayar.
6. Tidak ada perlindungan hukum
Salah satu risiko meminjam uang kepada pinjol ilegal adalah ketiadaan perlindungan hukum. Apabila menerima ancaman hingga kekerasan, OJK tidak dapat memberikan perlindungan hukum karena pinjol tersebut tidak resmi dan tidak terdaftar.
BACA JUGA:Butuh Dana Rp 300 Ribu? Ini Pinjol Aman Langsung Cair Tanpa Selfie KTP
7. Biaya Administrasi Tidak Jelas
Biaya administrasi dari pinjol ilegal biasanya tidak jelas. Artinya, biaya administrasi yang dibebankan pada nasabah melebihi ambang batas biaya administrasi dari lembaga keuangan yang legal.
BACA JUGA:Data OJK, Segini Jumlah Orang Indonesia Ngutang Pinjol, Ini Alasannya
Itulah mengenai daftar terbaru pinjol resmi OJK Oktober 2024 ini. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
(Putri Nurhidayati)