"Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status "anak haram", bahkan dari anggota keluarga sendiri," kata Yulinda.
"Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan," lanjutnya.
BACA JUGA:3 Mitos Disetiap Kicauan Merdu Perkutut Cemani Majapahit
Hukum Kumpul Kebo
Dilansir dari laman hukumku.id, pasal yang mengatur kumpul kebo atau kohabitasi ada pada UU KUHP, sehingga dapat ditindak secara pidana dengan delik aduan. Berikut ini merupakan pasal-pasal mengenai kumpul kebo di Indonesia:
Pasal 411 Ayat (1),
Berbunyi: “Setiap orang yang melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara maksimal satu tahun”.
Pasal 416
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
BACA JUGA:6 Laptop Murah Rp 5 Jutaan di Bulan Oktober 2024, Performa Tinggi
Pasal-pasal tersebut termasuk dalam RKUHP yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-11, pada 6 Desember 2022.
Nah, seperti yang sudah dijelaskan di atas, kumpul kebo dapat dilaporkan dan menjadi tindak pidana dikarenakan tindakan ini termasuk kedalam delik aduan absolut.