Iklan RBTV Dalam Berita

Ternyata Ini Asal Mulanya Istilah Kumpul Kebo yang Lazim Diucapkan Masyarakat

Ternyata Ini Asal Mulanya Istilah Kumpul Kebo yang Lazim Diucapkan Masyarakat

Asal usul istilah kumpul kebo--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini asal-usul istilah kumpul kebo, ternyata dari bahasa Belanda.
Kumpul kebo bukanlah istilah yang asing di telinga masyarakat Indonesia. Berdasarkan kamus bahasa Indonesia, kumpul kebo artinya hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan. 
Tapi biarpun populer, pasti banyak diantara kamu yang tak tahu asal usul kumpul kebo.

BACA JUGA:Lewat UMi BRI, Nasabah Bisa Ajukan Pinjaman Rp 10 Juta, Ini Syaratnya

Di negara-negara Barat, hal ini sudah sangat lumrah. Bahkan sejak akhir abad ke-20, kumpul kebo mulai marak dilakukan di sana.
Istilah kumpul kebo sering dikaitkan dengan hewan kerbau. Beberapa percaya penamaan tersebut merujuk pada kata akhir istilah, yaitu ‘kebo’ atau kerbau.
Anggapan itu didasarkan pada perilaku kerbau yang suka berkumpul dalam satu kandang. Selain itu, beberapa orang juga mengaitkannya pada kerbau betina yang kerap kali hamil tanpa diketahui pemiliknya. Persepsi tersebut tidaklah benar. 

BACA JUGA:Hasil Penelitian, Katanya Fenomena Kumpul Kebo Paling Dominan Terjadi di Wilayah Ini

Dirangkum dari berbagai sumber, kumpul kebo sebenarnya adalah istilah campuran antara ejaan lama dan bahasa Belanda, yaitu Koempoel Gebouw.
Koempoel berarti kumpul, sedangkan Gebouw diartikan sebagai bangunan atau atap. Jadi, koempoel gebouw secara sederhana bisa diartikan berkumpul dalam satu atap atau rumah.
Awal kemunculannya tidak ada tambahan tanpa ikatan pernikahan pada pengertian tersebut. Seiring berjalannya waktu, koempoel gebouw mulai bergeser menjadi kumpul kebo. 

BACA JUGA:Perbedaan Perkutut Majapahit dan Cemani, Burung Pembawa Keberuntungan dalam Budaya Jawa

Penyebutan gebouw memang mirip dengan kebo. Padahal kebo merupakan istilah tidak baku dari kerbau. Inilah yang menyebabkan kesalahan persepsi pada asal-usul istilah tersebut.
Kumpul kebo dalam bahasa baku disebut ‘kohabitasi’, yang merupakan kata serapan dari bahasa Inggris, yakni cohabitation. Pengertiannya pun kurang lebih sama, yaitu ‘tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan’.

BACA JUGA: Link dan Cara Daftar Lowongan Pekerjaan di PT Pertamina Training And Consulting

Lantas, apakah kumpul kebo bisa dilaporkan?

Dilansir dari laman hukumku.id, pasal yang mengatur kumpul kebo atau kohabitasi ada pada UU KUHP, sehingga dapat ditindak secara pidana dengan delik aduan.
Berikut ini merupakan pasal-pasal mengenai kumpul kebo di Indonesia:

Pasal 411 Ayat (1),

Berbunyi: “Setiap orang yang melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara maksimal satu tahun”. 

Pasal 416

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: