Itu berarti kumpul kebo bisa dipidanakan hanya bila terdapat laporan dari pihak-pihak seperti suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Seperti tindak pidana zina, pengaduan kumpul kebo juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Terlebih dengan adanya delik aduan absolut, maka perilaku penggerebekan secara komunal yang dilakukan oleh warga atau orang yang tidak mempunyai hubungan tidak dapat menjadikan perilaku kumpul kebo sebagai tindak pidana.
BACA JUGA:Pemotor Tersambar KRL di Jakarta Selatan, Ditemukan Tersangkut di Bawah Kereta
Itulah wilayah yang paling marak kasus kumpul kebo serta alasannya, semoga artikel ini bermanfaat.
(Putri Nurhidayati)