
4. Pendaftaran ke BPJS Kesehatan
Setelah data calon penerima terverifikasi, Kementerian Kesehatan akan mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI JK, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA di Rekening, Bantuan Pemerintah Tahap 4 BLT DD Cair
Kriteria Penerima Bantuan PBI JK
Untuk dapat menerima bantuan PBI JK, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:
- Individu Berpenghasilan Rendah
Penerima PBI JK adalah mereka yang hidup dalam garis kemiskinan dan tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
- Terdaftar di DTKS
Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Memiliki NIK yang Sah
Penerima bantuan harus memiliki NIK yang valid dan terdaftar dalam data kependudukan.
- Tidak Terdaftar Sebagai Peserta Mandiri BPJS
PBI JK diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS mandiri.
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Penerima bantuan harus memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Ribut-ribut Usai Debat Pilgub Sumut 2024, Mobil Menantu Jokowi Bobby Nasution Dilempar Batu
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PBI JK
Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan: