Berlaku 1 Januari 2025, Ini Bocoran UMP 2025 dari Menteri Ketenagakerjaan RI

Jumat 08-11-2024,19:51 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Menteri Ketenagakerjaan juga mengungkapkan bahwa proses penetapan UMP 2025 masih berlangsung. Pembahasan mengenai UMP 2025 telah dilakukan di tingkat Dewan Pengupahan Nasional, dan selanjutnya akan dilanjutkan ke Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. 

Proses ini melibatkan perwakilan dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan yang adil. Menurut Yassierli, meskipun proses harmonisasi berbagai aturan dan produk hukum perlu dilakukan, yang terpenting adalah UMP 2025 dapat berlaku pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Sabina Altynbekova, Pemain Baru di Proliga 2025, Berapa Gajinya?

Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa UMP 2025 harus diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2024. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan. 

Peraturan ini juga mengatur ketentuan perhitungan UMP dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meliputi kondisi ekonomi nasional dan daerah, termasuk ketentuan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023). 

BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Promosi Judi di Instagram, Wanita Ini Digaji Rp 6 Juta Per Bulan

Dalam aturan terbaru ini, terdapat 21 pasal yang mengalami perubahan, salah satunya terkait rumusan upah minimum yang kini mempertimbangkan banyak aspek yang lebih luas, termasuk daya beli masyarakat dan median upah.
Penetapan UMP memang tidak hanya melibatkan pertimbangan angka nominal semata, namun juga faktor-faktor lain yang lebih substansial.

Gubernur di masing-masing provinsi wajib mempertimbangkan beberapa aspek penting dalam penetapan UMP, antara lain:

1. Paritas Daya Beli – Upah harus disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat setempat, agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik.

2. Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja – Dalam kondisi pasar kerja yang ketat, upah harus mencerminkan kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, agar bisa mendorong pengurangan angka pengangguran.

3. Median Upah – Besaran upah harus memperhatikan rata-rata atau median upah yang diterima oleh pekerja di provinsi tersebut, agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu besar.

4. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) – Faktor KHL sangat penting karena berkaitan langsung dengan standar hidup yang layak bagi pekerja dan keluarganya, yang meliputi biaya pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

5. Indeks Harga Konsumen (IHK) – Perubahan harga barang dan jasa yang terjadi di suatu daerah menjadi indikator penting dalam perhitungan UMP, untuk memastikan upah yang ditetapkan masih relevan dengan kondisi ekonomi yang ada.

6. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) – Pertumbuhan ekonomi di suatu provinsi, yang tercermin dalam PDRB, juga menjadi acuan dalam menetapkan UMP. PDRB menunjukkan seberapa besar potensi ekonomi daerah tersebut untuk memberikan upah yang lebih tinggi kepada pekerjanya.

BACA JUGA:Segini Nominal Gaji Ketua RT di Indonesia 2024, Provinsi Mana yang Tertinggi

Dengan menggabungkan berbagai faktor ini, penetapan UMP bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menjaga keberlangsungan dunia usaha. 

Kategori :