NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini aturan terbaru terkait PHK sesuai keputusan MK, uang pesangon aman?
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan uji materi pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Mulai 2025, Perusahaan Tak Perlu Lagi Isi SPT Pajak, Begini Caranya
Yang mana gugatan tersebut diajukan termasuk oleh Partai Buruh. Salah satu yang dituntut adalah terkait mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 151 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 lampiran UU Ciptaker.
Menurut MK, frasa pada pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yakni terkait 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial'.
BACA JUGA:Kiamat Sudah Dekat, Ayah Di Bengkulu Tengah Setubuhi Anak Kandung Sebanyak Tiga Kali
Pasal itu berisi soal pekerja yang terkena PHK namun menolak keputusan. Saat melakukan perundingan bipartit berakhir buntu, maka PHK dilakukan dengan melalui penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Menyatakan frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial' dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945," seperti dikutip dari salinan putusan MK.
Dalam putusan terbarunya, MK mengubah aturan tersebut. Yakni dengan memperjelas mekanisme yang harus dilewati saat perusahaan melakukan PHK pada karyawannya.
BACA JUGA:Seleksi Pendaftaran Dibuka, Cek Kuota PPIH Bengkulu 2025, Berserta Persyaratannya
Menurut MK, PHK baru bisa dilakukan setelah ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Keputusan tersebut sifatnya mengikat dan berkekuatan hukum.
"...tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," tulis MK.
Selain itu, dilansir dari laman tribunnews.com, MK menegaskan PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak.
PHK merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh setelah upaya lainnya tidak bisa dilaksanakan.