Begini Aturan Terbaru Soal PHK Sesuai Putusan MK, Uang Pesangon Aman?

Selasa 12-11-2024,21:20 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

10. Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis

11. Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama

12. Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana

13. Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan

14. Pekerja memasuki usia pensiun

15. Pekerja meninggal dunia

BACA JUGA:Cara Daftar Tabungan Haji, Segini Biaya Setoran Awal

Saat perusahaan mengambil keputusan PHK terhadap seorang karyawan, maka perusahaan juga harus bisa memenuhi kewajibannya atas hak yang harus diterima karyawan tersebut. 

Hak Karyawan saat di PHK

Menurut Undang-undang (UU) Cipta Kerja, berikut beberapa hak wajib yang harus diterima karyawan saat di-PHK:

1. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja.

Adapun ketentuan uang pesangon, meliputi:

1. Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah

2. Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah

3. Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah

BACA JUGA:Lagi Trending, Fakta Terbaru Tentang Lydia Brand Ambassador Onic yang Linknya Diburu Para Netizen

Kategori :