2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
3. Hal lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.
Itulah mengenai aturan terbaru terkait PHK karyawan sesuai keputusan MK, semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati