Begini Aturan Terbaru Soal PHK Sesuai Putusan MK, Uang Pesangon Aman?

Selasa 12-11-2024,21:20 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden, Polresta Bengkulu Siapkan Lahan Pertanian

UU Cipta Kerja mengubah ketentuan pengali uang pesangon dan beberapa komponen hak karyawan, termasuk Uang Penggantian Hak (UPH).

Namun, MK memutuskan untuk mengembalikan aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Contohnya, besaran pengali uang pesangon untuk kategori pensiun yang sebelumnya dikurangi dari dua kali menjadi 1,75 kali, serta dihapusnya Uang Penggantian Hak sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Dengan adanya keputusan ini, perhitungan pesangon dan hak-hak karyawan yang di-PHK diharapkan lebih mendekati keadilan. MK mengingatkan bahwa keputusan ini adalah bagian dari langkah awal.

BACA JUGA:Tanpa Kartu ATM di Dompet, Tarik Tunai Bisa Lewat BRImo

Alasan Perusahaan Melakukan PHK Pekerja

1. Penggabungan (merger), peleburan, pengambilalihan (akuisisi), dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu

2. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian

3. Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut

4. Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa

5. Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang

6. Perusahaan pailit

7. Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.

BACA JUGA:6 Manfaat Tabungan Haji BRI, Solusi Perencanaan Finansial Aman dan Terpercaya

8. Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut

9. Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri

Kategori :