Begini Aturan Terbaru Soal PHK Sesuai Putusan MK, Uang Pesangon Aman?

Selasa 12-11-2024,21:20 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan. 

Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan.

BACA JUGA:Mulai 2025, Perusahaan Tak Perlu Lagi Isi SPT Pajak, Begini Caranya

Masa Kerja dan Besaran Uang Penghargaan

3-6 tahun: 2 bulan upah

6-9 tahun: 3 bulan upah

9-12 tahun: 4 bulan upah

12-15 tahun: 5 bulan upah

15-18 tahun: 6 bulan upah

18-21 tahun:7 bulan upah

21-24 tahun: 8 bulan upah

24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak Kerja

Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan.

BACA JUGA:6 Manfaat Tabungan Haji BRI, Solusi Perencanaan Finansial Aman dan Terpercaya

Hak Pekerja yang Dapat Diuangkan

1. Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.

Kategori :