2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan.
Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan.
BACA JUGA:Mulai 2025, Perusahaan Tak Perlu Lagi Isi SPT Pajak, Begini Caranya
Masa Kerja dan Besaran Uang Penghargaan
3-6 tahun: 2 bulan upah
6-9 tahun: 3 bulan upah
9-12 tahun: 4 bulan upah
12-15 tahun: 5 bulan upah
15-18 tahun: 6 bulan upah
18-21 tahun:7 bulan upah
21-24 tahun: 8 bulan upah
24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak Kerja
Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan.
BACA JUGA:6 Manfaat Tabungan Haji BRI, Solusi Perencanaan Finansial Aman dan Terpercaya
Hak Pekerja yang Dapat Diuangkan
1. Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.