Perhatikan, Begini Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris

Rabu 13-11-2024,15:30 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris, ini syarat dan langkah-langkahnya.

Keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti Jaminan Kematian atau JKM bisa mengajukan klaim, jika peserta yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Yamaha WR 155R, Bisa Dicicil hingga 3 Tahun, Tertarik Beli?

JKM sendiri merupakan jaminan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Mengacu pada peraturan tersebut, JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Untuk pembayaran manfaat dari JKM wajib dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat klaim atau surat permohonan pengajuan JKM yang dilampiri dengan surat kematian, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan ahli waris.

BACA JUGA:Tak Semua UMKM Kebagian, Ini Syarat Dapat Penghapusan Utang dari Prabowo

Bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, sangat penting memahami prosedur dan persyaratan sebelum melakukan klaim jaminan kematian.

Dibawah ini, akan diuraikan secara rinci syarat-syarat yang perlu dipenuhi serta langkah-langkah praktis untuk mengajukan klaim jaminan kematian.

Dengan memahami proses ini tidak hanya membantu keluarga yang ditinggalkan secara finansial, tetapi juga memastikan bahwa klaim dapat diproses dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku

BACA JUGA:Asyik! Pedagang Sayur Keliling Dapat SIM C Gratis dari Polisi, Ini Syaratnya

Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS untuk Ahli Waris

Untuk dapat mengajukan klaim, ada dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengajuannya. Melansir portal bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini syarat pengajuan klaim:

1. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan

Pastikan memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris

Kategori :