Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah mengajukan klaim Jaminan Kematian untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan.
BACA JUGA:Pakai Kain Sarung, 7 Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Lewat Gorong-gorong
Besaran Jaminan Santunan Kematian BPJS ketenagakerjaan
Santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki besaran sebesar Rp 42 juta. Rincian besarnya adalah sebagai berikut:
1. Santunan kematian: Rp 20 juta
2. Biaya pemakaman: Rp 10 juta
3. Santunan berkala: Rp 12 juta (selama 24 bulan)
Selain itu, ahli waris juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak peserta, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan anak. Beasiswa ini diberikan selama anak mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Demikianlah informasi mengenai cara klaim santunan kematian BPJS Kesehatan untuk ahli waris, lengkap syarat dan langkah-langkah pengajuan hingga besaran biayanya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana