Perhatikan, Begini Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris

Rabu 13-11-2024,15:30 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Sertakan kartu keluarga tenaga kerja dan ahli waris.

3. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris

Persiapkan KTP tenaga kerja dan ahli waris.

4. Surat Keterangan Kematian

Sertakan surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Kenali, Ini Modus Penipuan QRIS yang Harus Diwaspadai

5. Surat Keterangan Ahli Waris

Diperlukan surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwena

6. Referensi Kerja

Sertakan referensi kerja peserta yang meninggal.

7. Buku Tabungan

Pastikan memiliki buku tabungan.

8. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Jika ada, persiapkan NPWP dengan saldo lebih dari 50 juta Rupiah.

BACA JUGA:Mulai 2025, Skema Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah, Ada Kenaikan?

Pengecekan Status Klaim

Untuk memantau status klaim, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Kategori :