Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi atau Website Resmi, Cukup Gunakan HP

Rabu 13-11-2024,19:07 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

6. Buku rekening yang masih aktif.

7. Formulir pengajuan JHT.

8. Foto diri terbaru 

Jika semua persyaratan di atas sudah dipenuhi dengan baik, maka peserta bisa menggunakan cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka secara online terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan. 

BACA JUGA:Pekerja Migran Indonesia Kirim Uang untuk Keluarga di Desa Lewat BRILink

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 

Untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

1. Unduh dan instal aplikasi JMO dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

2. Daftar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Setelah login, pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan klik "Cek Saldo".

Jika peserta sudah menerapkan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan benar, maka yang bersangkutan bisa mengajukan pencairan BPJS secara online dengan mengikuti panduan dibawah ini

BACA JUGA:Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah, Kualitas Aset Semakin Baik

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 

Berikut ini 2 panduan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat online:

Bukan hanya cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan saja yang bisa dilakukan secara online, BPJS Ketenagakerjaan juga memungkinkan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online. 

Kategori :