Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi atau Website Resmi, Cukup Gunakan HP

Rabu 13-11-2024,19:07 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Perhatikan, Begini Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris

2. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan kematian ini merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris.

Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.

BACA JUGA:Mulai 2025, Skema Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah, Ada Kenaikan?

3. Jaminan Pensiun (JP)

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selanjutnya adalah sebagai jaminan pensiun. Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun.

Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.

Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Terbuka untuk Lulusan D3, Buruan Daftar!

4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan mereka.

BACA JUGA:Biaya Rawat Inap Rumah Sakit Tanpa BPJS 2024, Ada yang Rp 500 Ribu Per Hari

Demikianlah informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, mudah cukup melalui online dengan mengikuti 2 panduannya. Semoga bermanfaat.

 

(Nutri Septiana)

Kategori :