Cara ini akan memungkinkan peserta untuk menarik JHT mereka dengan mudah, tanpa perlu mendatangi kantor BPJS terdekat.
- Melalui Website
Dilansir dari www.cermati.com, untuk cara pengajuan klaim JHT Ketenagakerjaan melalui website resmi BPJS bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah berikut ini:
1. Persiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim ini.
2. Kunjungi antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Isi semua data yang dibutuhkan dengan benar dan unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan, lalu lakukan konfirmasi pengajuan data.
4. Tunggu hingga dokumen diverifikasi dan dikonfirmasi kembali oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
5. Status pengajuan klaim JHT ini akan diinformasikan lewat kontak yang sudah dicantumkan, seperti: email, HP, maupun WhatsApp. Jadi pastikan untuk selalu memberikan kontak yang valid sejak awal.
6. Status atau cara cek BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan kapan saja selama masa tunggu dengan mengunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
BACA JUGA:Kredit Macet Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset
- Melalui Aplikasi JMO
Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan Jamsostek Mobile (JMO) bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah berikut ini:
1. Buka aplikasi JMO melalui smartphone.
2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
3. Lanjutkan dengan memilih menu “Klaim JHT”.
4. Jika pengajuan klaim ini telah memenuhi semua persyaratan, maka akan terlihat 3 centang hijau, lalu klik menu “Selanjutnya”.