- Fotokopi KTP bagi WNI.
- Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA.
2. Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas
Syarat membuat NPWP Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah:
- Fotokopi KTP bagi WNI.
- Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.
- Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
BACA JUGA:BRImo Solusi Transaksi Perbankan yang Mudah dan Nyaman Bagi Masyarakat
3. Wanita yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami
Perempuan menikah ternyata dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami. Berikut ini syarat NPWP wanita kawin:
- Fotokopi KTP bagi WNI.
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA.
- Fotokopi Kartu Keluarga.