10. Sistem akan memberikan nomor tanda terima elektronik sebagai bukti pengajuan
Setelah mengirimkan permohonan, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Jika semua persyaratan terpenuhi, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam formulir pendaftaran.
BACA JUGA:Status Residivis, Pemuda Dusun Pasar Minggu Ini Nyaris Tewas, Sudah 2 Kali Diamankan Massa
Cara Buat NPWP Offline di Kantor Pelayanan Pajak
Bagi wajib pajak yang lebih memilih untuk mengurus NPWP secara langsung, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai dengan domisili Anda
2. Ambil nomor antrean di loket pendaftaran NPWP
3. Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan
4. Isi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan oleh petugas
5. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas
6. Tunggu proses verifikasi dan pembuatan kartu NPWP
7. Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan langsung menerima kartu NPWP
Proses pembuatan NPWP di KPP biasanya dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan antrian yang ada. Pastikan untuk datang ke KPP pada jam kerja dan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari penundaan proses.
Itulah mengenai cara dan syarat pembuatan NPWP yang bisa dilakukan secara online. Sementara itu, simak juga fungsi dan jangka waktu hingga kewajiban penggunaan NPWP dibawah ini.
BACA JUGA:10 Langkah Mencegah Diabetes Sejak Dini, dari Pola Makan Sehat hingga Tidur Cukup, Yuk Terapkan!
Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan