- Fotokopi akta perkawinan.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
- Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
BACA JUGA:KPR BRI Berikan Kemudahan dan Cicilan Ringan, Miliki Hunian Idaman Sekarang Juga
Cara Buat NPWP Online
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan pembuatan NPWP secara online untuk memudahkan wajib pajak. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online:
1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id
2. Pilih menu "Daftar" untuk membuat akun baru
3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid, termasuk alamat email aktif
4. Setelah mengisi formulir, klik "Daftar" dan tunggu email konfirmasi
5. Buka email konfirmasi dan klik tautan aktivasi yang diberikan
6. Setelah akun terverifikasi, login ke sistem dengan email dan password yang telah dibuat
7. Pilih menu "Pendaftaran NPWP" dan isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar
8. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan
9. Periksa kembali semua informasi yang telah diisi, lalu klik "Kirim"