Mengaku dan Menyesal, JPU Tuntut Guru SMA di Kota Bengkulu Ini Hukuman 10 Tahun Penjara

Selasa 19-11-2024,18:49 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Mengaku dan menyesal, JPU tuntut guru SMA di Kota Bengkulu ini hukuman 10 tahun penjara. Dilaksanakan secara  tertutup, sidang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur yang yang dilakukan oleh oknum guru bernama SU digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (19/11/2024).

BACA JUGA:HUT Provinsi Bengkulu Ke 56, Ini Pesan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Berlian Utama

Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh T.Oyong, JPU meminta agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 tahun.
Selain tuntutan pidana penjara, jpu juga membebankan denda sebesar 30 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Dijelaskan dalam tuntutan, alasan terdakwa dituntut selama 10 tahun, karena terdakwa melanggar pasal 81 ayat 3 Junto 76 E undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

BACA JUGA:Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Aksi Nyata Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI Menanam-Grow & Green

Saat pembacaan surat tuntutan, Jaksa berpendapat jika hal yang memberatkan diantaranya karena terdakwa merupakan PNS sekaligus guru atau pendidik yang seharusnya berprilaku baik.
Sementara itu Julita, Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut umum, namun pada prinsipnya, terdakwa menyesali perbuatannya.
"Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa yang merupakan seorang guru, yang seharusnya menjadi pedoman muridnya sendiri dan membimbing, terdakwa justru melakukan asusila, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya, kami akan ajukan pembelaan," kata Julita.

BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2024/2025, Bisa Libur 3 Hari

Sebagai pengingat, terdakwa yang merupakan Oknum guru SMA di Kota Bengkulu ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Unit PPA di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu pada bulan Juni 2024 lalu usai dilaporkan menyetubuhi muridnya.
Dalam melancarkan aksinya, terdakwa merencanakan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti nafsu bejatnya.
Sambil melakukan bujuk rayu, pelaku mengajak korban ke hotel. Dan di hotel inilah pelaku menjalankan aksi bejat menyetubuhi korban.

BACA JUGA:Ketahui, Jadwal Pembagian Rapor dan Libur Semester Ganjil 2024/2025, Yuk Cek!

 

(Rendra Aditya)

Kategori :