BACA JUGA:Coblos di TPS Jalan Sadang, Derta Rohidin: Terima Kasih Masyarakat Bengkulu
Respon Kepolisian dan Investigasi
Datuk Rusdi Mohd Isa, kepala polisi Kuala Lumpur, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai video tersebut telah diterima.
Pihak kepolisian kini bekerja sama dengan Departemen Layanan Veteriner untuk menyelidiki kasus ini.
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Kesejahteraan Hewan, penyiksaan hewan dapat berujung pada hukuman denda berat, penjara, atau keduanya.
Rusdi juga menambahkan bahwa investigasi tidak hanya difokuskan pada pelaku utama, tetapi juga pihak lain yang mungkin terlibat atau mengetahui insiden ini tanpa melaporkannya.
BACA JUGA:Coblos di TPS Jalan Sadang, Derta Rohidin: Terima Kasih Masyarakat Bengkulu
Kejahatan yang Tidak Bisa Diabaikan
Kekejaman terhadap hewan bukan hanya masalah moral, tetapi juga persoalan hukum yang serius. Hewan adalah makhluk hidup yang berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan layak.
Penyiksaan terhadap hewan adalah cerminan dari kurangnya empati dan kemanusiaan. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten, keadilan bagi korban dapat tercapai, dan pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya.
Sheila Silvina