BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca berkas dinyatakan P21, p enyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan proses tahap 2 pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan di Bengkulu Tengah pada Senin (2/12) siang.
BACA JUGA:Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono Raih Penghargaan Top 100 CEO
Tiba di Kejati Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB, 8 tersangka masing-masing berinisial WG Pegawai negeri sipil, EP selaku Pegawai negeri sipil, RA Wiraswasta, NS selaku Direktur CV. Bita konsultan. Selanjutnya, KR selaku karyawan Swasta, DS selaku Wakil direktur CV. Elsafira jaya, JW selaku Swasta dan DR sebagai Wakil direktur CV. Bayu mandiri langsung digiring ke Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu untuk melakukan serangkaian pemeriksaan secara administratif.
BACA JUGA:Ini Rangkaian Tes yang Harus Dilalui Peserta Rekrutmen PSDP TNI 2024 Khusus Tenaga Pertanian
Sedangkan untuk tersangka ES selaku Kepala Dinas pada saat pembangunan dan MM sebagai Pegawai negeri sipil sementara ditunda pelimpahan karena bersangkutan sakit.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 8 orang tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dengan langsung mengenakan rompi tahanan berwarna orange saat digiring ke mobil tahanan Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Semarang yang Viral 2024, Nikmati Libur Akhir Tahun di Kota Lumpia
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo mengatakan, ada dua orang yang belum dilimpahkan karena sedang sakit dan rencananya besok akan dilakukan proses tahap 2.
"Sementara 8 orang tersangka, dua lagi menyusul besok direncanakan. Ada 11 orang JPU dalam perkara ini dan 8 tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bengkulu," ungkap Kasi Penuntutan.
BACA JUGA:Lokasi Wisata yang Paling Ngetren 2024 Terpopuler di Dunia, Kamu Pernah ke Sini?
Sebelumnya penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyampaikan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKB perwakilan Provinsi Bengkulu yakni sebesar Rp.2.384.333.581,46,- dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 3.741.921.044,00 dan kerugian negara yang sudah dikembalikan dari delapan tersangka yang tidak ditahan yakni sebesar Rp.489.995.000.
Diketahui, pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan ini sebesar Rp 2,6 miliar serta kegiatan rehabilitasi balai penyuluh pertanian (BPP) sebesar Rp 1,4 miliar.