DTKS adalah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran.
BACA JUGA:Hitungan Hari TPG di Seluma Cair dan Tinggal Cek Rekening, Begini Penjelasan Kadis Dikbud Seluma
2. Anggota Keluarga dengan Kriteria Khusus
Bantuan PKH diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi tertentu, yaitu:
* Ibu Hamil dan Menyusui: Memberikan bantuan untuk mendukung kesehatan ibu serta bayi yang sedang menyusui.
* Anak Usia Dini (0-6 tahun): Anak-anak pada usia ini sangat membutuhkan perhatian terkait masalah gizi dan kesehatan.
* Anak Sekolah (SD, SMP, SMA): Mendukung pendidikan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan.
* Lansia (lebih dari 70 tahun): Lansia yang tinggal dalam keluarga miskin atau rentan miskin berhak mendapatkan bantuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
* Penyandang Disabilitas: Keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas juga berhak memperoleh bantuan.
BACA JUGA:Ular Piton 5 Meter Bersarang di Hotel, Ketahuan Saat Mangsa Kucing
3. Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Penerima PKH wajib terdaftar sebagai peserta dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS), guna memastikan keluarga mendapatkan akses perlindungan kesehatan yang layak.
4 Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Penerima PKH tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lain yang lebih besar, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau BLT, kecuali ada persetujuan khusus dari pemerintah.
5 Persyaratan Administratif
Keluarga penerima bantuan PKH harus memiliki dokumen administratif yang valid, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan Surat Keterangan Aktif Sekolah bagi anak yang bersekolah.