Rincian Kucuran Dana Desa Kota Batu 2025, Mana Daerah yang Terima Anggaran Tertinggi?

Minggu 08-12-2024,06:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rincian kucuran dana desa Kota Batu 2025, mana daerah yang terima anggaran tertinggi?  Kota Batu adalah sebuah kota wisata di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kota ini terletak 90 km sebelah barat daya Surabaya atau 15 km sebelah barat laut Malang.

Kota Batu dahulu merupakan bagian dari Kabupaten Malang, yang kemudian ditetapkan menjadi kota administratif pada 6 Maret 1993.  Pada tanggal 17 Oktober 2001, Batu ditetapkan sebagai kota otonom yang terpisah dari Kabupaten Malang. Hingga akhirnya  Kota Batu dikenal sebagai salah satu kota wisata terkemuka di Indonesia, karena potensi keindahan alam yang luar biasa.

BACA JUGA:386 Desa Dapat Anggaran Berbeda, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2025

Dana Desa Kota Batu 2025

Dalam Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Indonesia, pemerintah terus menyalurkan dana desa ke seluruh wilayah Indonesia disetiap tahunya.  Salah satu wilayah yang juga tentunya akan menerima kucuran dana desa 2025 adalah Kota Batu yang berada di Provinsi Jawa Tengah ini.

Untuk tahun 2025 mendatang, Kota Batu menerima kucuran dana desa sebanyak Rp 22.944.352.000. Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Berau Tahun 2025 untuk 100 Desa, Berapa Alokasi Dana di Desamu?

Berikut ini rincian dana desa Kota Batu 2025 per desa:

1. Sumberejo: Rp 1.113.952.000
2. Oro-oro Ombo: Rp 1.580.097.000
3. Sidomulyo: Rp 1.102.648.000
4.  Pesanggrahan: Rp 1.411.734.000
5. Punten: Rp 1.010.119.000
6. Gunungsari: Rp 1.110.748.000
7. Tulungrejo: Rp 1.513.336.000
8. Sumbergondo: Rp 916.586.000
9. Pandanrejo: Rp 1.037.758.000
10. Bumiaji: Rp 1.078.147.000
11. Giripurno: Rp 1.421.295.000
12. Bulukerto: Rp 1.381.105.000
13. Sumberbrantas: Rp 1.057.775.000
14. Beji: Rp 1.411.027.000
15. Junrejo: Rp 1.316.232.000
16. Tlekung: Rp 1.021.870.000
17. Mojorejo: Rp 1.006.306.000
18. Pendem: Rp 1.390.767.000
19. Torongrejo: Rp 1.062.850.000

Itulah jumlah serta pembagian Dana Desa Kota Batu untuk tahun 2025. Adapun, untuk informasi, dana desa pada tahun 2025 mendatang memainkan peran krusial dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Banyumas Tahun 2025, Rata-rata Segini

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, alokasi dan pemanfaatan Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, kesehatan, dan ketahanan pangan. 

Pemerintah Desa sampai Akhir Bulan November ini belum menerima regulasi / juknis yang pasti dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah terkait dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, namun dari berbagai sumber yang ada terdapat arah kebijakan atau wacana / isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025, Ini Rinciannya untuk 193 Desa

Berikut Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025:

  1. Penanganan kemiskinan serta kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Direncanakan 10%-15%;
  2. Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan skala desa, Pencegahan dan penanganan stunting di Desa, serta pencegahan penyakit menular dan tidak menular;
  3. Peningkatan akses pendidikan, terutama pendidikan prasekolah;
  4. Perencanaan, pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur dasar desa berbasis padat karya tunai Desa dalam penyediaan air minum, sanitasi, persampahan, perumahan, dan konektivitas;
  5. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani;
  6. Pelestarian lingkungan, mitigasi bencana, serta pencegahan dan penanganan dampak perubahan iklim;
  7. Pengembangan ekonomi desa melalui pembangunan sarana prasarana perdagangan, pemberian bantuan permodalan, dan peningkatan kapasitas badan usaha milik Desa;
  8. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan Desa;
  9. Preservasi budaya dan kearifan lokal masyarakat Desa;
  10. Dana Operasional Pemerintah Desa sesuai kewenangan Desa.
Kategori :