Wacana Kenaikan Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Tarif Baru Tunggu SK Kementerian PU

Selasa 10-12-2024,21:30 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Wacana kenaikan tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung, tarif baru tunggu SK Kementerian PU.  PT Hutama Karya rencananya akan menyesuaikan tarif penyesuaian jalan Tol ruas Kota Bengkulu-Taba Penanjung.

Penyesuaian ini dilakukan pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tol. 

Tarif yang berlaku saat ini, untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 22.000 lalu golongan II dan III Rp 33.000 dan golongan IV dan V sebesar Rp 44.000.

BACA JUGA:Kontrak Habis, Penyaluran Bantuan 1.500 Tabung Gas LPG 3 Kg di Bengkulu Tidak Terealisasi

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu RA Denni menyampaikan, evaluasi tarif ini memng menjadi wewenang dari Kementerian PU, dan pembahasannya memang tidak melibatkan pemerintah daerah. 

"Ya kita memang mendengar akan dievaluasi dan tidak mungkin tarifnya tidak dinaikkan," kata RA Denni. 

Namun RA Denni menyebut kenaikan ini memang kenaikan ini tidak bisa dielakkan, karena sesuai dengan regulasi terkait tarif tol. Nantinya kenaikan ini juga akan mempertimbangkan berbagai kriteria terutama terkait angka inflasi Bengkulu. 

"Untuk pembahasannya dilakukan mereka (Kementerian PU) tidak kewenangan kita. Memang kita tidak dilibatkan dalam pembahasan tarif,"tambah RA. Denni.

BACA JUGA:Oknum Bendahara Institusi Militer di Bengkulu Manipulasi Tukin, Kerugian Negara Sekitar Rp9,5 M

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi juga ikut mengomentari terkait rencana kenaikan tersebut. Edwar meminta agar tarif jalan tol ini tidak dinaikkan,

"Khawatirnya jika dinaikkan kendaraan yang melintas semakin sepi. Kita mendorong agar jalan tol ini pembangunannya dilanjutkan dulu sampai Lubuk Linggau," kata Edwar. 

Sebelumnya penyesuaian tarif ini juga sudah dilakukan di beberapa ruas jalan tol di Sumatera. Tarif baru ini berlaku per September hingga oktober lalu sesuai dengan SK Kementerian PU yang terbit.

BACA JUGA:Nama Agus Makin Terkenal, Terbaru Agus Mantan Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak di Lampung, Ini Pemicunya  

Kenaikan tarif ini juga berbeda tergantung dengan tujuan perjalanan pengendara, panjang jalan tol yang dilewati dan jenis kendaraannya. Dari beberapa tarif diruas tol di Sumatera kenaikan ini berkisar diangka Rp 10.000 hingga Rp 85.000. 

Kategori :