NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rincian Dana Desa Kabupaten Sekadau tahun 2025, sebesar Rp88,8 miliar, cek desamu!
Kabupaten Sekadau adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Ibu kota Sekadau berada di kecamatan Sekadau Hilir.
Kabupaten Sekadau di resmi berdiri pada tanggal 18 Desember 2003 setelah melakukan pemekaran dari Kabupaten Sanggau.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Landak Tahun 2025, Lengkap untuk 156 Desanya
Rincian Dana Desa Kabupaten Sekadau Tahun 2025
Pemerintah kembali menyalurkan Dana Desa tahun 2025 dengan prioritas pada peningkatan ekonomi, penguatan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Penyaluran dana ini bertujuan untuk memastikan pembangunan yang merata di seluruh desa Indonesia, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan spesifik masing-masing wilayah.
Rilis Kementerian Keuangan, Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025 mendapatkan pagu Dana Desa (DD) sebesar Rp88,8 miliar.
Dana Desa sejumlah itu dibagi untuk 94 desa se-Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2025, Ini Desa yang Dapat Alokasi Dana Terbanyak
Berikut ini rincian Dana Desa tahun 2025 yang didapatkan masing-masing desa di Sekadau:
- Kabupaten Sekadau: total keseluruhan Rp 88.816.554.000
Sungai Ringin: Rp 1.565.181.000
Mungguk: Rp 1.263.267.000
Tanjung: Rp 1.078.869.000
Merapi: Rp 1.089.963.000
Seraras: Rp 861.222.000
Semabi: Rp 812.295.000
Seberang Kapuas: Rp 989.714.000
Landau Kodah: Rp 1.126.680.000
Timpuk: Rp 889.734.000
Sungai Kunyit: Rp 1.139.832.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Wakatobi 2025, Mana Desa yang Terima Anggaran Paling Tinggi?
Peniti: Rp 973.370.000
Gonis Tekam: Rp 1.074.115.000
Tapang Semadak: Rp 900.731.000
Engkersik: Rp 1.417.399.000
Ensalang: Rp 781.053.000
Bokak Sebumbun: Rp 800.049.000
Selalong: Rp 709.394.000
Sempulau Indah: Rp 792.078.000
Tigur Jaya: Rp 795.171.000
Beringkai Raya: Rp 713.075.000
Rawak Hilir: Rp 1.060.278.000
Rawak Hulu: Rp 880.682.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025, Berikut Daftar Desa yang Terima Anggaran Tertinggi
Nanga Menterap: Rp 1.149.849.000
Boti: Rp 861.684.000
Perongkan: Rp 822.537.000
Tinting Boyok: Rp 954.984.000
Sekonau: Rp 853.728.000
Setawar: Rp 1.200.864.000
Nanga Pemubuh: Rp 909.339.000
Tapang Perodah: Rp 916.125.000
Sungai Sambang: Rp 1.197.780.000
Mondi: Rp 1.111.329.000
Cupang Gading: Rp 1.145.331.000
Nanga Biaban: Rp 801.929.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025, Berikut Daftar Desa yang Terima Anggaran Tertinggi
Sunsong: Rp 761.627.000
Nanga Taman: Rp 754.026.000
Rirang Jati: Rp 860.994.000
Senangak: Rp 837.713.000
Nanga Kiungkang: Rp 836.685.000
Sungai Lawak: Rp 849.579.000
Tapang Tingang: Rp 1.097.603.000
Nanga Mongko: Rp 942.066.000
Nanga Engkulun: Rp 867.695.000
Nanga Koman: Rp 718.142.000
Lubuk Tajau: Rp 1.167.276.000
Pantok: Rp 998.259.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025, Berikut Daftar Desa yang Terima Anggaran Tertinggi
Meragun: Rp 1.231.737.000
Nanga Mentukak: Rp 754.116.000
Semerawai: Rp 798.284.000
Engkulun Hulu: Rp 807.320.000
Nanga Mahap: Rp 865.607.000
Batu Pahat: Rp 869.649.000
Lembah Beringin: Rp 1.086.746.000
Teluk Kebau: Rp 897.345.000
Landau Apin: Rp 927.606.000
Tembaga: Rp 1.162.130.000
Cenayan: Rp 803.708.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Intan Jaya Tahun 2025, Cek Pembagian untuk 97 Desanya
Landau Kumpai: Rp 774.023.000
Nanga Suri: Rp 869.412.000
Sebabas: Rp 1.041.975.000
Karang Betung: Rp 1.206.291.000
Tamang: Rp 969.018.000
Tembesuk: Rp 915.552.000
Sungai Ayak Satu: Rp 931.574.000
Sungai Ayak Dua: Rp 931.592.000
Entabuk: Rp 921.642.000
Tapang Pulau: Rp 837.474.000
Kumpang Bis: Rp 951.288.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025, Berikut Daftar Desa yang Terima Anggaran Tertinggi
Menawai Tekam: Rp 1.009.275.000
Semadu: Rp 1.083.804.000
Merbang: Rp 870.939.000
Empajak: Rp 768.269.000
Sepantak: Rp 849.996.000
Melanjan Raya: Rp 788.069.000
Sebetung: Rp 1.315.587.000
Seburuk Satu: Rp 990.498.000
Sungai Tapah: Rp 1.090.308.000
Ijuk: Rp 1.025.370.000
Mengaret: Rp 816.596.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Landak Tahun 2025, Lengkap untuk 156 Desanya
Kumpang Ilong: Rp 910.494.000
Sungai Antu Hulu: Rp 910.796.000
Terduk Dampak: Rp 946.122.000
Pakit Mulau: Rp 781.937.000
Tabuk Hulu: Rp 969.834.000
Batuk Mulau: Rp 891.446.000
Balai Sepuak: Rp 849.021.000
Bukit Rambat: Rp 717.380.000
Nanga Ansar: Rp 902.766.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Buton Utara 2025, hanya 1 Desa yang Terima Anggaran hingga Rp 1 Miliar
Padak: Rp 806.934.000
Setuntung: Rp 888.111.000
Belitang Satu: Rp 832.359.000
Belitang Dua: Rp 853.374.000
Menua Prama: Rp 968.858.000
Maboh Permai: Rp 1.093.026.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Landak Tahun 2025, Lengkap untuk 156 Desanya
Asas dan Prinsip Pengelolaan Dana Desa
Dana desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Adapun asas-asas pengelolaan dana desa adalah:
1. Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
2. Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
3. Parsipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintah desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
4. Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.