BACA JUGA:Pemerintah Bakal Hentikan Proyek Jalan Tol, Apakah Tol Prabumulih-Muara Enim Ikut Terancam?
Pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa, oleh karena itu dalam pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut:
1. Kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat.
2. Seluruh kegiatan dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
3. Prinsip yang digunakan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah hemat, terarah dan terkendali.
4. Jenis kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus terbuka untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat yaitu berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Hotel Murah di Bali, Dekat dari Area Wisata
5. Alokasi Dana Desa (ADD) harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan proses penganggaran-nya mengikuti mekanisme yang berlaku.
Demikianlah informasi mengenai rincian Dana Desa Kabupaten Sekadau tahun 2025, yang mendapatkan pagu dana sebesar Rp88,8 miliar. Lengkap pembagian setiap masing-masing desanya.
Nutri Septiana