Berikut ini adalah beberapa fungsi utama PPN yang patut dicermati:
1. Fungsi Fiskal
PPN merupakan sumber penerimaan negara yang signifikan. Dana yang diperoleh dari PPN akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan negara, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam hal ini, PPN berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPH Pembelian Barang, Wajib Mengerti
2. Fungsi Regulasi
PPN juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan konsumsi masyarakat. Dengan menetapkan tarif PPN yang berbeda-beda untuk jenis barang dan jasa tertentu, pemerintah dapat mendorong atau menghambat konsumsi barang tertentu.
Misalnya, mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi pada barang-barang mewah dan menurunkan tarif PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, yang bisa membantu dalam mengatur pola konsumsi masyarakat.
3. Fungsi Stabilitas
PPN dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi. Kebijakan ini penting agar perekonomian negara tetap sehat dan dapat berjalan dengan stabil.
PPN, dalam konteks ini, menjadi instrumen yang strategis bagi pemerintah untuk mencapai tujuan ekonomi jangka panjang. Salah satu aspek yang sering kali terabaikan dalam pembicaraan mengenai PPN adalah proses penghitungan kekurangan atau kelebihan pajak yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PKP harus menghitung PPN yang dibayarkan saat membeli barang atau jasa, dibandingkan dengan PPN yang diterima saat menjual barang atau jasa. Jika terdapat selisih yang positif, PKP dapat mengajukan kelebihan bayar sebagai kompensasi untuk mengurangi kekurangan pajak di masa yang akan datang.
BACA JUGA:Besaran Biaya Pajak Toyota Agya 2025, Siapkan Uang Segini
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa PPN adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Selain berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, PPN juga berperan dalam pengaturan konsumsi dan stabilitas ekonomi.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 tentunya akan memberikan dampak bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam golongan daya listrik tertentu. Namun, dengan adanya berbagai kebijakan pendukung, seperti diskon listrik bagi pelanggan dengan daya rendah, diharapkan beban yang ditanggung oleh masyarakat dapat diminimalisir.