BACA JUGA:Waduh, 792 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Seluma Nunggak Pajak Hampir Rp 1 Miliar
Menghadapi perubahan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang PPN dan dampaknya, serta bagaimana mengelola konsumsi listrik secara bijak agar tetap dapat menikmati manfaat dari layanan listrik tanpa terbebani oleh biaya yang terlalu tinggi.
Sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi, kesadaran akan peran pajak dalam kehidupan sehari-hari adalah langkah awal yang krusial bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan negara.
BACA JUGA:Berapa Besaran Biaya Pajak Toyota Calya 2025? Coba Cek di Sini
Demikianlah informasi tentang golongan listrik kena PPN 12%, berlaku mulai 1 januari 2025. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)