NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini golongan listrik kena PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), masyarakat kini harus bersiap menghadapi perubahan signifikan dalam tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12%. Ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara.
Namun, dalam kebijakan ini, ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami, khususnya mengenai tarif listrik yang menjadi salah satu komponen yang terkena dampak.
BACA JUGA:Ini Daftar Motor Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Kendaraanmu Termasuk?
Kenaikan PPN ini tentunya memengaruhi berbagai sektor, dan salah satu yang paling disoroti adalah sektor kelistrikan. Melalui pengumuman resmi yang disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, terungkap bahwa PPN 12% akan dikenakan pada 400 ribu pelanggan PLN dengan daya di atas 6.600 VA.
"PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami," ungkap Darmawan dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta.
BACA JUGA:Diberlakukan Awal 2025, Ini Dampak jika PPN Naik 12 Persen, Siap-siap Penurunan Daya Beli
Kenaikan PPN ini memang hanya berlaku untuk pelanggan tertentu, yaitu mereka yang memiliki daya listrik tinggi. Sementara itu, pelanggan dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPN 12%.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif dalam bentuk diskon listrik 50% kepada pelanggan dengan daya 450-2.200 volt-ampere (VA). Diskon ini dirancang untuk meringankan beban pelanggan dan akan diterapkan pada sekitar 81,4 juta pelanggan PLN, yang terdiri dari berbagai kategori daya.
BACA JUGA:Per 1 Januari 2025, Ini Kategori Barang Mewah yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen
Darmawan menjelaskan, "Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami yang mencapai 84 juta, diskon 50% ini menyasar pada 97% pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari." Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang menggunakan daya listrik rendah.
Namun, di balik semua itu, penting untuk memahami fungsi dan tujuan dari PPN, terutama dalam konteks ekonomi negara. PPN tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga memiliki berbagai fungsi lainnya yang penting dalam menjaga kestabilan ekonomi.
BACA JUGA:Bangun Rumah Sendiri akan Dikenakan PPN 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya