Tapi, akan ada tambahan pungutan berupa Opsen BBNKB, yang juga sebesar 66 persen dari nilai BBNKB terutang.
Seperti halnya Opsen PKB, Opsen BBNKB akan tercantum sebagai kolom baru pada daftar pajak kendaraan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak.
BACA JUGA:Alami Kenaikan, Segini Harga Jual Eceran Rokok Per Januari 2025
Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli kendaraan dengan NJKB senilai Rp 300 juta, daftar pajak kendaraan yang baru akan mencantumkan PKB sebesar Rp3,6 juta, Opsen PKB sebesar Rp 2,376 juta, BBNKB sebesar Rp 36 juta, dan Opsen BBNKB sebesar Rp 23,76 juta.
Komponen lainnya, seperti SWDKLLJ, tetap sebesar Rp 143 ribu tanpa perubahan. Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, maka total pajak yang harus dibayarkan justru sedikit lebih rendah meskipun terdapat tambahan Opsen.
Hal ini terjadi karena penurunan tarif PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
BACA JUGA:Jangan Ketipu, Ini Ciri-ciri Rokok Legal dan Ilegal yang Perlu Diketahui
Sementara itu, khusus pemilik kendaraan di DKI Jakarta tidak perlu khawatir terkait opsen, karena daerah khusus ini tidak memberlakukan Opsen PKB maupun Opsen BBNKB.
Sebagai daerah khusus, Jakarta mengelola sendiri pajak kendaraan bermotor tanpa pembagian ke kabupaten/kota seperti di provinsi lain. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kenaikan pajak, baik untuk kendaraan, properti, atau pajak penghasilan, sering kali menjadi momok bagi banyak orang. Namun, dengan perencanaan yang matang, pengendara tidak perlu merasa terbebani saat membayar pajak.
BACA JUGA:Penampakan BAIM DPO Begal Ambulans Covid, Kena Tembak Akibat Melawan Polisi Saat Ditangkap
Seiring dengan perubahan regulasi yang terus berkembang, sangat penting untuk mempersiapkan diri agar kenaikan pajak tak mengganggu keuangan keluarga.
Bagaimana cara mengantisipasinya? Berikut adalah beberapa langkah jitu yang bisa diterapkan untuk menghadapi kenaikan pajak di tahun depan, yakni:
1. Update Informasi Pajak
Penting untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan pajak terbaru. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, sering kali melakukan perubahan tarif atau kebijakan terkait pajak, seperti penerapan opsen pajak atau revisi tarif tahunan.
Jika tidak mengikuti perkembangan ini, bisa jadi pemilik kendaraan akan terkejut dengan kenaikan yang tidak terduga. Cek secara rutin informasi pajak yang berlaku di wilayah agar tidak ada kejutan di kemudian hari.