Mulai Berlaku Lusa, Begini Cara Hitung Kenaikan Pajak Kendaraan Pasca Opsen Pajak Berlaku

Jumat 03-01-2025,20:24 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Fitriani

BACA JUGA:Update Harga TBS di 7 Pabrik Kelapa Sawit Bengkulu Utara Hari Ini 3 Januari 2025

2. Anggarkan Secara Berkala

Pajak adalah kewajiban yang pasti datang setiap tahun. Namun, agar tidak terasa memberatkan, pemilik kendaraan bisa mulai menyisihkan dana untuk pajak kendaraan atau properti. 

Caranya, setiap bulan sisihkan sejumlah uang yang cukup untuk menutupi estimasi pajak tahunan. 

Sebagai contoh, bagi total pajak yang harus dibayar menjadi 12 bagian, lalu alokasikan sebagian penghasilan setiap bulan untuk tabungan pajak. Dengan begitu, akan siap membayar pajak tanpa terbebani.

BACA JUGA:Ini Teknik Mancing di Sungai yang Cocok untuk Pemula, Auto Strike Terus!

3. Manfaatkan Insentif dan Program Pemutihan

Di banyak daerah, pemerintah memberikan insentif atau diskon bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. 

Bahkan, program pemutihan denda sering kali diterapkan untuk mengurangi beban kewajiban pajak. Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak dengan potongan harga atau bebas denda. 

Program ini biasanya tersedia dalam waktu tertentu, jadi pastikan selalu mengikuti sosialisasi yang diadakan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Auto Cuan, Ini 6 Aplikasi untuk Menghasilkan Uang, Tanpa Ribet Langsung Masuk Rekening

4. Optimalkan Kepemilikan Aset

Saatnya untuk mengevaluasi kembali kepemilikan aset. Pajak kendaraan kedua dan seterusnya biasanya lebih tinggi, begitu juga dengan pajak properti yang nilainya terus meningkat. 

Pertimbangkan untuk menjual atau menukar kendaraan lama dengan yang lebih efisien, atau bahkan menyewa properti yang tidak terlalu dibebani pajak tinggi. Dengan cara ini, bisa mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar setiap tahun.

BACA JUGA:Cara Pinjam Saldo Dana di Lazada, Limit Rp 20 Juta

5. Gunakan Kendaraan atau Properti Hemat Pajak

Kategori :