Inspektorat Seluma Ekstra Kerja Keras Review Berkas Dokumen Ini, Pencairannya Sudah Dinanti Banyak Pihak

Senin 06-01-2025,16:51 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

Seperti pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS, makan dan minum, perjalanan dinas serta kegiatan lainnya.  Hal ini disebabkan, karena belum disalurkannya dana bagi hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu hingga Selasa sore, 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Jujur Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur

Nilai DBH Provinsi yang belum disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Seluma yang belum disalurkan menembus angka Rp 38 miliar, dari total DBH Provinsi untuk Kabupaten Seluma sebesar Rp 69 miliar.

Dana Bagi Hasil tersebut, berasal dari beberapa sumber, yakni dari salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

BACA JUGA:19 Pjs Kades Habis Masa Jabatan, Pilkades di Bengkulu Utara 2025 Terancam Diundur Tahun 2026

 

(Hari Adiyono)

Kategori :