3. Tunjangan Jabatan Fungsional atau Struktural (Jika Ada)
Jika CPNS menduduki jabatan tertentu (baik fungsional maupun struktural), mereka juga berhak menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung jabatan dan instansi.
BACA JUGA:Setop Kebiasaan Minum Kopi Setelah Makan, Ini 5 Efek Sampingnya
4. Tunjangan Lain Berdasarkan Kebijakan Instansi
Beberapa instansi memberikan tunjangan tambahan yang bersifat khusus, misalnya:
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Sebagian instansi memberikan tunjangan kinerja meskipun CPNS belum menerima tunjangan penuh. Besarannya biasanya lebih kecil dibandingkan Tukin untuk PNS.
- Tunjangan Daerah
Bagi CPNS yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah khusus, ada tambahan tunjangan sebagai bentuk kompensasi atas kondisi kerja di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Segera Persiapkan, Ini Dokumen yang Wajib untuk Pengisian DRH PPPK Guru Lulusan 2024
5. Honorarium atau Tunjangan Khusus Lainnya
Dalam beberapa kasus, CPNS yang terlibat dalam proyek atau program tertentu di instansi mereka dapat menerima honorarium atau tunjangan tambahan sesuai aturan internal.
Itulah mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh CPNS 2025 sebelum diangkat menjadi PNS. Semoga bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati