Lantas, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan sehat? Adakah syarat lain yang harus dipenuhi selain dokumen yang telah disebutkan di atas? Berikut ulasannya.
BACA JUGA:Ada Seribu Durian Gratis Di Rejang Lebong, Catat Tanggalnya
Langkah dan Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat
Seperti yang sudah disebutkan, cara membuat surat keterangan sehat bisa dilakukan di klinik, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.
Untuk syarat-syaratnya, setiap fasilitas kesehatan biasanya menetapkan kebijakan yang sama untuk pasien, yaitu KTP, pas foto, dan kartu BPJS (jika ada).
Di samping itu, sahabat Camkoha juga perlu menyiapkan uang untuk biaya surat keterangan sehat. Umumnya biaya administrasi untuk membuat surat keterangan sehat antara Rp 10.000 sampai Rp 50.000, tergantung kebijakan fasilitas kesehatan.
Langkah Pembuatan Surat Keterangan Sehat
Surat Keterangan Sehat Puskesmas
Siapkan syarat membuat surat keterangan sehat di puskesmas. Datangi puskesmas terdekat dalam kondisi sehat dengan membawa seluruh syarat tersebut. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Setelah sampai di puskesmas, datangi meja administrasi untuk daftar dan mendapatkan nomor antrean. Di sini, sahabat Camkoha juga bisa sekaligus menanyakan prosedur cara mendapatkan surat keterangan sehat di puskesmas kepada petugas.
2. Tunggu sampai nomor antrean kamu dipanggil. Setelah itu, akan diarahkan ke ruang pemeriksaan.
3. Dokter akan memeriksa kesehatan sahabat Camkoha, mulai dari tinggi badan, berat badan, tekanan darah, kondisi telinga dan mata, hingga golongan darah.
4. Dokter akan menulis surat keterangan sehat puskesmas dan memberi tanda tangan.
BACA JUGA:Awas Salah, Begini Cara Mengisi PDSS 2025 dengan Mudah dan Benar
Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit
Cara membuat surat keterangan sehat di rumah sakit tidak jauh berbeda dari keterangan sehat di puskesmas. Syarat dan biaya administrasi juga relatif sama. Berikut langkah-langkahnya: