Pendamping Desa memiliki peran lebih strategis dibandingkan Pendamping Lokal Desa, yang biasanya baru berada pada tingkat keterampilan pemula.
BACA JUGA:Rincian Gaji, Tugas, dan Masa Kerja Pendamping Desa 2025, Apakah Berpeluang Jadi PPPK?
Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Desa
Menurut Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2023, tugas Pendamping Desa meliputi:
1. Pendampingan Pembangunan Lokal
Membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan berskala lokal, antar desa, atau kerja sama desa dengan pihak ketiga.
2. Percepatan Administrasi Kecamatan
Mengelola administrasi terkait penyaluran dana desa, perencanaan, serta pelaporan pemanfaatan dana desa.
3. Sosialisasi Kebijakan SDGs Desa
Menyampaikan program SDGs Desa kepada masyarakat desa dan pihak terkait.
4. Pembinaan PLD dan KPMD
Memberikan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
5. Pencatatan Kegiatan
Melaporkan aktivitas desa terkait implementasi program kerja, kerja sama antar desa, serta kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Laporan ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Desa.
6. Evaluasi Kinerja
Melakukan penilaian terhadap kinerja tenaga pendamping lain yang berada satu jenjang di bawahnya.