Ini Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Desa 2025, Bekal Penting Bagi Calon Pelamar

Kamis 09-01-2025,19:42 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Pendamping Desa memiliki peran lebih strategis dibandingkan Pendamping Lokal Desa, yang biasanya baru berada pada tingkat keterampilan pemula.

BACA JUGA:Rincian Gaji, Tugas, dan Masa Kerja Pendamping Desa 2025, Apakah Berpeluang Jadi PPPK?

Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Desa

Menurut Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2023, tugas Pendamping Desa meliputi:

1. Pendampingan Pembangunan Lokal

Membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan berskala lokal, antar desa, atau kerja sama desa dengan pihak ketiga.

2. Percepatan Administrasi Kecamatan

Mengelola administrasi terkait penyaluran dana desa, perencanaan, serta pelaporan pemanfaatan dana desa.

3. Sosialisasi Kebijakan SDGs Desa

Menyampaikan program SDGs Desa kepada masyarakat desa dan pihak terkait.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan Helmi Hasan–Mian sebagai Gubernur-Wagub Bengkulu Terpilih Periode 2025-2030

4. Pembinaan PLD dan KPMD

Memberikan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

5. Pencatatan Kegiatan

Melaporkan aktivitas desa terkait implementasi program kerja, kerja sama antar desa, serta kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Laporan ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Desa.

6. Evaluasi Kinerja

Melakukan penilaian terhadap kinerja tenaga pendamping lain yang berada satu jenjang di bawahnya.

Kategori :