Putusan ini memberikan dampak besar bagi pelaksanaan pemerintahan desa ke depan. Dengan adanya putusan ini, desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa sesuai dengan UU 6/2014 tetap diakui keabsahannya meskipun UU 3/2024 telah diberlakukan.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum, MK memutuskan bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 hanya dapat diberlakukan untuk pemilihan kepala desa yang dilakukan setelah pemberlakuan undang-undang tersebut.
Hal ini memberikan kejelasan bagi calon kepala desa yang terpilih, sehingga pelantikan mereka tidak dapat ditunda atau dibatalkan hanya karena adanya perubahan undang-undang.
Putusan ini juga menjadi cerminan kuat bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa secara langsung adalah bentuk nyata dari demokrasi di tingkat lokal. Warga desa diberikan kepercayaan penuh untuk menentukan pemimpin mereka sendiri tanpa adanya intervensi yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
BACA JUGA:Berapa Gaji Kades Tahun 2025? Simak Rincian Nominalnya, Lengkap dengan Fasilitas yang Didapat
Nasib Kepala Desa Terpilih 2024
Putusan MK pada awal tahun 2025 ini menjadi angin segar bagi para calon kepala desa terpilih yang sempat mengalami ketidakpastian hukum akibat perubahan UU Desa. Dengan adanya kepastian hukum yang diberikan oleh MK, calon kepala desa yang telah memenangkan pemilihan secara sah dapat melanjutkan proses pelantikannya tanpa hambatan.
Putusan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi calon kepala desa terpilih, tetapi juga menegaskan pentingnya prinsip demokrasi dan otonomi desa. Dengan demikian, warga desa dapat terus menjaga hak politik mereka untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.
BACA JUGA:Heboh Masa Jabatan Kepala Desa Batal Diperpanjang MK, Benarkah? Begini Penjelasannya
Sebagai penutup, masyarakat desa, khususnya para calon kepala desa, diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku.
(Sheila Silvina)