Selain itu, nasabah mungkin juga akan diperiksa riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.
BACA JUGA:Fikri-Hendri Segera Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Rejang Lebong
Meringkas dari beberapa syarat mengajukan pinjaman di himpunan bank negara (himbara), dilansir dari laman tirto.id, berikut syarat umum mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK bank:
1. SK Pengangkatan PPPK atau PNS.
2. Pas foto nasabah
3. Formulir aplikasi atau pengajuan kredit.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
5. Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
6. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dalam jangka waktu tertentu.
7. Bukti cetak rekening koran atau buku tabungan dalam jangka waktu tertentu
8. Dokumen lain yang disyaratkan oleh bank.
Tidak semua bank menetapkan syarat yang sama untuk memberikan pinjaman. Beberapa bank mungkin akan memberikan syarat tambahan terkait jangka waktu pensiun, masa kerja, nominal gaji kotor/bersih, dan rekam jejak atau riwayat kredit.
Misalnya, syarat peminjaman kredit bagi ASN di Bank BNI mengharuskan nasabah wajib melunasi pinjaman pada usia 55 tahun atau 3-5 tahun sebelum memasuki usia pensiun.
Syarat lainnya juga ditetapkan oleh Bank Mandiri, yang mewajibkan pemohon memiliki masa kerja minimal 5 tahun saat melakukan kredit.
Ada baiknya nasabah mendatangi kantor cabang bank terdekat untuk bisa memperoleh informasi lebih detail tentang syarat mengajukan kredit menggunakan SK PPPK.
Demikianlah mengenai bank yang terima gadai SK PPPK, lengkap 4 daftarnya serta informasi tenor hingga syarat pengajuan. Semoga bermanfaat.