NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Profesi ASN masih sangat diidamkan masyarakat Indonesia. Wajar saja, selain gaji dan tunjangannya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, status ASN juga memberikan masa depan yang lebih terjamin dibanding profesi swasta.
Apalagi tahun ini pemerintah telah menetapkan ada kenaikan gaji dan tunjangan untuk ASN.
Setiap tahun memang selalu ada kenaikan pendapatan yang diberikan pemerintah kepada ASN. Seperti yang dijelaskan dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Salah satu fokus kebijakan belanja pegawai tahun tersebut adalah peningkatan gaji PNS.
BACA JUGA:Ribuan Honorer dan PPPK Demo di Kantor Gubernur Bengkulu, Ini Permintaannya
Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa sebelumnya pernah mengatakan kenaikan gaji PNS akan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada kesejahteraan guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri sebelumnya memang telah ditetapkan pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah mengumumkan kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Rincian kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
BACA JUGA:Kenapa Wonogiri Dijuluki Kota Gaplek? Ini Sejarah Asal Usulnya, Beserta 5 Fakta Menarik
Perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini, jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Pada bulan Januari sendiri kenaikan telah berjalan, untuk selanjutnya pada bulan berikut tunjangan dikabarkan akan mengalami sedikit perubahan, lantas seberapa besar nominal yang akan diperoleh?
Gaji PNS 2025
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600