Prorgram Kemitraan adalah Program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar tangguh dan mandiri. Program Kemitraan ini terdiri dari 3 sub program yaitu:
1. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan
2. Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan
3. Pembinaan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi dan hal - hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan.
Usaha Kecil yang dapat mengikuti Program Kemitraan adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
2. Milik Warga Negara Indonesia
3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar
4. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
5. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 (enam) bulan
6. Belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank
BACA JUGA:Sungguh Beruntung, Kelompok Manusia Ini Tidak akan Merasakan Hari Kiamat