9. Foto tempat usaha
10. Denah Lokasi tempat usaha
11. Surat Izin Usaha
12. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dibina oleh PKBL BUMN lainnya.
13. Dokumen pengajuan dikirimkan ke Unit PKBLD yang lokasinya tercantum di bawah ini.
BACA JUGA:Kades Ingin Mencalon Pilleg, Pahami Ketentuan Berikut
Tata Cara penilaian dan pemutusan pengajuan pinjaman:
1. Unit PKBLD PT Pos Indonesia (Persero) akan melaksanakan survey ke lokasi Calon Mitra Binaan untuk melakukan verifikasi lapangan atas kebenaran dokumen persyaratan dan kelayakan pinjaman.
2. PKBL PT Pos Indonesia (Persero) akan memutuskan kelayakan pengajuan pembiayaan. Keputusan tersebut dapat berupa : pengajuan ditolak seluruhnya, ditolak sebagian dan atau diterima sesuai pengajuan.
3. Penolakan sebagian atau seluruhnya atas pengajuan tidak wajib bagi PT Pos Indonesia (Persero) untuk memberitahukan alasannya kepada pengaju.
Tata Cara pembayaran angsuran
1. Pembayaran angsuran dimulai bulan berikutnya setelah pencairan pinjaman.
2. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
3. Pembayaran dilakukan melalui layanan Pos, yaitu transfer melalui virtual account/Giro MB pada layanan Giropos, setoran tunai melalui loket Pospay di Kantorpos dan Agenpos.