Dana Program Kemitraan yang disalurkan adalah:
1. Maksimal Rp.200.000.000,00 atau sesuai dengan ketersediaan dana dan kebutuhan.
2. Jasa untuk pinjaman umum sebesar 3% per tahun yang dihitung dari saldo awal tahun.
3. Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip jual beli maka proyeksi marjin yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar jasa administrasi
4. Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN Pembina adalah mulai dari 10% (sepuluh persen) (10 : 90) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh persen) (50 : 50) berdasarkan perjanjian.
5. Masa angsuran maksimal 3 tahun.
Tata Cara pengajuan pinjaman:
1. Calon Mitra Binaan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
2. Mengisi formulir pengajuan
3. Melampirkan pada formulir pengajuan sbb:
4. fotocopy Akta pendirian dari Notaris untuk usaha berbentuk PT atau CV
5. AD/ART dan Risalah RAT tahun terakhir yang disahkan Kementerian Koperasi dan UKM setempat.
6. Fotokopi KTP Suami dan Isteri serta Kartu Keluarga
7. 2(dua) lembar pas foto Suami dan Isteri terbaru berukuran 4 X 6 Cm
8. Fotokopi Jaminan (Asli di serahkan saat pengajuan disetujui/penyaluran)