SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Jilid 2 kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma, Kejaksaan akan tetapkan calon tersangka baru.
Hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Seksi Pidsus Kejari Seluma, dalam waktu dekat ini Kejari Seluma memastikan adanya penetapan calon tersangka baru yang dijerat dalam kasus pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dalam rentang tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.
BACA JUGA:259 Orang Petugas Kebersihan Kota Bengkulu Daftar PPPK, 68 Orang Tidak Bisa ikut Gara-gara Ini
Hal ini diungkap langsung oleh Kajari Seluma, Eka Nugraha, SH. MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH. Kajari menyampaikan, bahwa calon tersangka yang akan ditetapkan penyidik kemungkinan lebih dari satu orang.
Eka menegaskan akan ada banyak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan ini, karena menurutnya tindak pidana tersebut tidak cukup atau tidak bisa dilakukan hanya dengan satu orang, lantaran ada kewenangan pihak lain yang harusnya ikut terlibat dan menjalankan tugas dan fungsinya dalam proses pembebasan lahan ini.
"Perbuatan ini dilakukan secara bersama-bersama oleh sejumlah pihak yang berwenang di dalam prosesnya, maka dari itu tentunya tersangka dalam perkara ini dipastikan lebih dari satu, namun untuk kepastian jumlahnya belum dapat kita sampaikan," tegas Eka Nugraha.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Masyarakat Kota Bengkulu Bisa Cek Kesehatan Gratis, Syaratnya Cuma Ini
Penetapan tersangka oleh Kejari Seluma akan segera dilakukan dalam waktu dekat, saat ini sejumlah alat bukti dan keterangan puluhan saksi telah dikumpulkan.
Termasuk hasil penilaian dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) di lokasi lahan yang dibebaskan Pemkab Seluma.
Saat ini Jaksa tinggal melakukan singkronisasi data dari semua keterangan dan alat bukti yang mereka dapatkan. Sejauh ini Kejari Seluma menduga ada mark up dalam pembebasannya tersebut.
"Saat ini kami kira semuanya sudah cukup, tinggal lagi menyingkronkan semua yang telah kami peroleh, barulah nanti ada penetapan tersangka," ucap Kajari Seluma.
BACA JUGA:Begini Nasib Kades, BPD dan Perangkat Desa di Seluma yang Dinyatakan Lulus PPPK
Adapun total pembebasan lahan dalam rentang 2009 hingga 20211 tersebut diketahui mencapai Rp 11 miliar, dengan rincian luas lahan pada tahun 2009 seluas 20 hektare, pada tahun 2010 seluas 18 hektare, dan terakhir tahun 2011 seluas 16 hektare.