BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Setelah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, putusan Kasasi terdakwa Kermin Siin yang merupakan bandar narkoba di Kota Bengkulu akhirnya keluar.
BACA JUGA:Bukan Kurir, Pemuda Bentiring Ini Ditangkap Polisi Saat Bawa Paket Terlarang Dalam putusan Kasasi yang diterima sementara oleh PH terdakwa, jika Kermin diputus pidana penjara selama 12 tahun, yang artinya lebih ringan dari banding sebelumnya selama 15 tahun penjara. Dijelaskan PH Terdakwa, Dike Meyrisa, jika dalam putusan Kasasi tersebut hal yang menjadi perbandingan, jika barang bukti narkotika tersebut bukanlah ditemukan di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lain yakni Dicky. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Sesuai dengan pembelaan yang kita sampaikan sebelumya, jika barang bukti tersebut ditemukan tidak di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lainnya," kata PH Terdakwa, Dike Meyrisa. Selanjutnya meskipun hukuman Kermin lebih rendah dari banding, pihaknya akan mengajukan PK atau peninjauan kembali karena sebagaimana dinyatakan terdakwa hukuman tersebut tidak sesuai apalagi barang bukti tidak ditemukan darinya. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Kita akan mengajukan PK karena putusan MA tidak sebanding dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu sebelumnya, selama 5 tahun 6 bulan," kata Dike. Sebelunnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, lantaran menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kermin CS terlalu ringan. BACA JUGA:Bansos BPNT 2025 Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Saldo dan Pencairan Tahap Pertama Kemudian pada 16 Juli 2024, hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan upaya banding JPU. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun untuk terdakwa Kermin dan 12 tahun untuk terdakwa dicky, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Rendra AdityaKasasi Bandar Kermin Keluar, Putusan Lebih Rendah dari Banding
Senin 17-02-2025,14:02 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Septi Fitriani
Tags : #putusan pengadilan
#putusan kasasi
#pengadilan negeri
#mahkamah agung
#kermin
#kejari bengkulu
#barang bukti
#bandar narkoba
Kategori :
Terkait
Rabu 22-04-2026,13:01 WIB
BNN Provinsi Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Milik Tersangka Jaringan Nasional
Minggu 21-12-2025,09:33 WIB
Dua Tahun Berturut-turut Mahkamah Agung Anugerahkan Predikat Unggul untuk PN Manna
Selasa 04-11-2025,15:17 WIB
Penyidik Limpahkan 7 Tersangka dan 1.389 Item Barang Bukti Kasus Setwan DPRD Provinsi ke JPU Kejati Bengkulu
Selasa 04-11-2025,13:13 WIB
Kejari Bengkulu Bakal Lelang 90 Unit Motor, Harga Bervariasi
Rabu 01-10-2025,14:20 WIB
Isi Handphone Iryanka Dibongkar, Kejati Bengkulu Warning Ada Penambahan Tersangka Baru
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,23:43 WIB
Berapa Usia Pemakaian Aki dan Bagaimana Caranya agar Aki Bisa Tahan Lama Pemakaian?
Rabu 29-04-2026,04:12 WIB
Tabel Pinjaman Kupedes BRI 2026 Rp 75 Juta, Apakah Harus Pakai Agunan?
Rabu 29-04-2026,08:21 WIB
Angsuran Toyota Yaris Mulai Rp 7 Jutaan er Bulan, Segini DP yang Harus Dibayar
Selasa 28-04-2026,21:37 WIB
Tabel Angsuran KUR BCA Pinjaman Rp 50 Juta dan Tips Pengajuan Supaya Disetujui Bank
Rabu 29-04-2026,13:44 WIB
1 Jemaah Haji Bengkulu Meninggal Dunia Rabu Pagi di Madinah
Terkini
Rabu 29-04-2026,19:46 WIB
Hasil Lab Kondisi Sapi Banmas Presiden RI untuk Kabupaten Seluma
Rabu 29-04-2026,18:46 WIB
Ini Dia Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Dompet Positif Tebal
Rabu 29-04-2026,17:35 WIB
Ini Sejumlah Tanda pada Wanita Hamil yang Harus Diwaspadai, Bisa Bahaya!!!
Rabu 29-04-2026,17:30 WIB
Gubernur Helmi Hasan Beri Pesan Penting ke ASN dan Kena Todong Anak SMA Saat Kunker di Rejang Lebong
Rabu 29-04-2026,16:50 WIB