BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Setelah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, putusan Kasasi terdakwa Kermin Siin yang merupakan bandar narkoba di Kota Bengkulu akhirnya keluar.
BACA JUGA:Bukan Kurir, Pemuda Bentiring Ini Ditangkap Polisi Saat Bawa Paket Terlarang Dalam putusan Kasasi yang diterima sementara oleh PH terdakwa, jika Kermin diputus pidana penjara selama 12 tahun, yang artinya lebih ringan dari banding sebelumnya selama 15 tahun penjara. Dijelaskan PH Terdakwa, Dike Meyrisa, jika dalam putusan Kasasi tersebut hal yang menjadi perbandingan, jika barang bukti narkotika tersebut bukanlah ditemukan di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lain yakni Dicky. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Sesuai dengan pembelaan yang kita sampaikan sebelumya, jika barang bukti tersebut ditemukan tidak di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lainnya," kata PH Terdakwa, Dike Meyrisa. Selanjutnya meskipun hukuman Kermin lebih rendah dari banding, pihaknya akan mengajukan PK atau peninjauan kembali karena sebagaimana dinyatakan terdakwa hukuman tersebut tidak sesuai apalagi barang bukti tidak ditemukan darinya. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Kita akan mengajukan PK karena putusan MA tidak sebanding dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu sebelumnya, selama 5 tahun 6 bulan," kata Dike. Sebelunnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, lantaran menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kermin CS terlalu ringan. BACA JUGA:Bansos BPNT 2025 Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Saldo dan Pencairan Tahap Pertama Kemudian pada 16 Juli 2024, hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan upaya banding JPU. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun untuk terdakwa Kermin dan 12 tahun untuk terdakwa dicky, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Rendra AdityaKasasi Bandar Kermin Keluar, Putusan Lebih Rendah dari Banding
Senin 17-02-2025,14:02 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Septi Fitriani
Tags : #putusan pengadilan
#putusan kasasi
#pengadilan negeri
#mahkamah agung
#kermin
#kejari bengkulu
#barang bukti
#bandar narkoba
Kategori :
Terkait
Kamis 02-07-2026,12:47 WIB
Perang Terus dengan Narkoba, Polda Bengkulu Musnahkan Ganja
Selasa 09-06-2026,10:53 WIB
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Musnahkan Barbuk Daun Ganja Kering Milik 2 Pecandu
Senin 25-05-2026,14:53 WIB
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Jaringan Sumbagsel dan Musnahkan Barbuk Sabu Plus Ekstasi
Jumat 22-05-2026,10:43 WIB
Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara yang Sudah Berstatus Inkrah
Rabu 20-05-2026,13:27 WIB
Kapolresta Bengkulu Musnahkan Barbuk Sabu dan Ganja Milik 3 Residivis agar Tidak Disalahgunakan
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,09:02 WIB
Pernah Mimpi Hamil? Tidak Perlu Khawatir, Ini Arti dari Mimpi Hamil
Sabtu 01-08-2026,12:38 WIB
Terbukti Aman, Ini 7 Buah yang Bagus untuk Penderita Asam Lambung
Sabtu 01-08-2026,14:28 WIB
Serap Aspirasi Warga Perumahan Korpri, Marliadi Komitmen Carikan Solusi Masalah Banjir
Sabtu 01-08-2026,08:48 WIB
Ini Dampak Bagi Tubuh Akibat Kurang Asupan Minum Air Putih
Sabtu 01-08-2026,09:43 WIB
Tanaman Berikut Bisa Menyembuhkan Gondongan dengan Cepat
Terkini
Sabtu 01-08-2026,19:07 WIB
32 Paskibraka Bengkulu Tengah Dikukuhkan 16 Agustus 2026
Sabtu 01-08-2026,18:09 WIB
3 Seri iPhone Seken yang Sudah Tidak Layak Dibeli Tahun 2026
Sabtu 01-08-2026,16:54 WIB
Cara Menjaga Kesehatan Tulang agar Tetap Kuat di Segala Usia
Sabtu 01-08-2026,16:38 WIB
Tips Membeli iPhone Bekas Berkualitas: Cara Cek Battery Health, True Tone, dan Keaslian Komponen Layar
Sabtu 01-08-2026,15:57 WIB