BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Setelah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, putusan Kasasi terdakwa Kermin Siin yang merupakan bandar narkoba di Kota Bengkulu akhirnya keluar.
BACA JUGA:Bukan Kurir, Pemuda Bentiring Ini Ditangkap Polisi Saat Bawa Paket Terlarang Dalam putusan Kasasi yang diterima sementara oleh PH terdakwa, jika Kermin diputus pidana penjara selama 12 tahun, yang artinya lebih ringan dari banding sebelumnya selama 15 tahun penjara. Dijelaskan PH Terdakwa, Dike Meyrisa, jika dalam putusan Kasasi tersebut hal yang menjadi perbandingan, jika barang bukti narkotika tersebut bukanlah ditemukan di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lain yakni Dicky. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Sesuai dengan pembelaan yang kita sampaikan sebelumya, jika barang bukti tersebut ditemukan tidak di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lainnya," kata PH Terdakwa, Dike Meyrisa. Selanjutnya meskipun hukuman Kermin lebih rendah dari banding, pihaknya akan mengajukan PK atau peninjauan kembali karena sebagaimana dinyatakan terdakwa hukuman tersebut tidak sesuai apalagi barang bukti tidak ditemukan darinya. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Kita akan mengajukan PK karena putusan MA tidak sebanding dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu sebelumnya, selama 5 tahun 6 bulan," kata Dike. Sebelunnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, lantaran menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kermin CS terlalu ringan. BACA JUGA:Bansos BPNT 2025 Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Saldo dan Pencairan Tahap Pertama Kemudian pada 16 Juli 2024, hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan upaya banding JPU. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun untuk terdakwa Kermin dan 12 tahun untuk terdakwa dicky, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Rendra AdityaKasasi Bandar Kermin Keluar, Putusan Lebih Rendah dari Banding
Senin 17-02-2025,14:02 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Septi Fitriani
Tags : #putusan pengadilan
#putusan kasasi
#pengadilan negeri
#mahkamah agung
#kermin
#kejari bengkulu
#barang bukti
#bandar narkoba
Kategori :
Terkait
Rabu 16-09-2026,19:10 WIB
Polres Rejang Lebong Tangkap Pengedar Narkoba
Kamis 02-07-2026,12:47 WIB
Perang Terus dengan Narkoba, Polda Bengkulu Musnahkan Ganja
Selasa 09-06-2026,10:53 WIB
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Musnahkan Barbuk Daun Ganja Kering Milik 2 Pecandu
Senin 25-05-2026,14:53 WIB
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Jaringan Sumbagsel dan Musnahkan Barbuk Sabu Plus Ekstasi
Jumat 22-05-2026,10:43 WIB
Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara yang Sudah Berstatus Inkrah
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,13:26 WIB
Cerita Palsu Terduga Pelaku Pembunuhan Relawan SPPG Indo Melvi Yunadatia Sebelum Ditangkap
Kamis 17-09-2026,15:13 WIB
Fakta Terungkap: Kronologis Relawan SPPG Indo Melvi Yunadatia Dirudapaksa Saat Pingsan
Kamis 17-09-2026,18:31 WIB
Motif Pemerkosaan dan Skenario Tersangka Melancarkan Aksinya kepada Relawan SPPG Indo Melvi Yunadatia
Kamis 17-09-2026,17:13 WIB
4 Kecamatan di Seluma yang Dapat Kuota Tambahan Bedah Rumah
Kamis 17-09-2026,08:52 WIB
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bengkulu Tahan 11 Tersangka Perkara Tambang Pasir Ilegal
Terkini
Kamis 17-09-2026,21:48 WIB
Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Pemkab Seluma Alihkan Rp25 Miliar untuk Infrastruktur
Kamis 17-09-2026,20:18 WIB
KPU Kota Bengkulu Bedah Buku Hukum Pidana Pemilu
Kamis 17-09-2026,20:10 WIB
Rp 24,1 Miliar Modal BUMDes Mukomuko, Baru 63 dari 148 yang Kantongi AHU
Kamis 17-09-2026,19:53 WIB
Dahlan Iskan Jadi Narsum Bank Indonesia di Sulut, Soroti Pentingnya Layanan Direct Call di Pelabuhan Bitung
Kamis 17-09-2026,19:31 WIB