BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Setelah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, putusan Kasasi terdakwa Kermin Siin yang merupakan bandar narkoba di Kota Bengkulu akhirnya keluar.
BACA JUGA:Bukan Kurir, Pemuda Bentiring Ini Ditangkap Polisi Saat Bawa Paket Terlarang Dalam putusan Kasasi yang diterima sementara oleh PH terdakwa, jika Kermin diputus pidana penjara selama 12 tahun, yang artinya lebih ringan dari banding sebelumnya selama 15 tahun penjara. Dijelaskan PH Terdakwa, Dike Meyrisa, jika dalam putusan Kasasi tersebut hal yang menjadi perbandingan, jika barang bukti narkotika tersebut bukanlah ditemukan di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lain yakni Dicky. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Sesuai dengan pembelaan yang kita sampaikan sebelumya, jika barang bukti tersebut ditemukan tidak di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lainnya," kata PH Terdakwa, Dike Meyrisa. Selanjutnya meskipun hukuman Kermin lebih rendah dari banding, pihaknya akan mengajukan PK atau peninjauan kembali karena sebagaimana dinyatakan terdakwa hukuman tersebut tidak sesuai apalagi barang bukti tidak ditemukan darinya. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Kita akan mengajukan PK karena putusan MA tidak sebanding dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu sebelumnya, selama 5 tahun 6 bulan," kata Dike. Sebelunnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, lantaran menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kermin CS terlalu ringan. BACA JUGA:Bansos BPNT 2025 Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Saldo dan Pencairan Tahap Pertama Kemudian pada 16 Juli 2024, hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan upaya banding JPU. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun untuk terdakwa Kermin dan 12 tahun untuk terdakwa dicky, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Rendra AdityaKasasi Bandar Kermin Keluar, Putusan Lebih Rendah dari Banding
Senin 17-02-2025,14:02 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Septi Fitriani
Tags : #putusan pengadilan
#putusan kasasi
#pengadilan negeri
#mahkamah agung
#kermin
#kejari bengkulu
#barang bukti
#bandar narkoba
Kategori :
Terkait
Rabu 20-05-2026,13:27 WIB
Kapolresta Bengkulu Musnahkan Barbuk Sabu dan Ganja Milik 3 Residivis agar Tidak Disalahgunakan
Kamis 07-05-2026,17:00 WIB
Kejaksaan Negeri Bengkulu Gelar Pemusnahan Barang Bukti
Rabu 22-04-2026,13:01 WIB
BNN Provinsi Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Milik Tersangka Jaringan Nasional
Minggu 21-12-2025,09:33 WIB
Dua Tahun Berturut-turut Mahkamah Agung Anugerahkan Predikat Unggul untuk PN Manna
Selasa 04-11-2025,15:17 WIB
Penyidik Limpahkan 7 Tersangka dan 1.389 Item Barang Bukti Kasus Setwan DPRD Provinsi ke JPU Kejati Bengkulu
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,19:51 WIB
Dapatkan Uang Gratis dengan Aplikasi Ini, Seru dan Terbukti Membayar
Rabu 20-05-2026,19:50 WIB
Beli Motor di Leasing Vs Kredit Bank Lewat KPM, Ini Perbandingan Bunganya
Kamis 21-05-2026,16:28 WIB
Kades Muara Dua Ditetapkan DPO, Dinas PMD Seluma Tunjuk Sekdes Jadi Pelaksana Tugas
Rabu 20-05-2026,21:11 WIB
Menteri Perdagangan RI Bangun PTM di Pasar Sembayat Seluma Timur Senilai Rp12 Miliar
Kamis 21-05-2026,07:59 WIB
5 Cara Merawat Mobil Murah LCGC Agar Mesin Awet dan Irit Bahan Bakar
Terkini
Kamis 21-05-2026,17:27 WIB
Jalan Lintas Bengkulu-Manna di Desa Air Latak Terendam Banjir Mulai Surut dan Berangsur Normal
Kamis 21-05-2026,17:07 WIB
Dugaan Penganiayaan di Cafe Elit Pusat Kota Bengkulu, Pengunjung yang Bertikai Saling Lapor Polisi
Kamis 21-05-2026,16:28 WIB
Kades Muara Dua Ditetapkan DPO, Dinas PMD Seluma Tunjuk Sekdes Jadi Pelaksana Tugas
Kamis 21-05-2026,15:56 WIB
Tak Disangka, Ternyata Aplikasi Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis
Kamis 21-05-2026,14:24 WIB