BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Setelah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, putusan Kasasi terdakwa Kermin Siin yang merupakan bandar narkoba di Kota Bengkulu akhirnya keluar.
BACA JUGA:Bukan Kurir, Pemuda Bentiring Ini Ditangkap Polisi Saat Bawa Paket Terlarang Dalam putusan Kasasi yang diterima sementara oleh PH terdakwa, jika Kermin diputus pidana penjara selama 12 tahun, yang artinya lebih ringan dari banding sebelumnya selama 15 tahun penjara. Dijelaskan PH Terdakwa, Dike Meyrisa, jika dalam putusan Kasasi tersebut hal yang menjadi perbandingan, jika barang bukti narkotika tersebut bukanlah ditemukan di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lain yakni Dicky. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Sesuai dengan pembelaan yang kita sampaikan sebelumya, jika barang bukti tersebut ditemukan tidak di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lainnya," kata PH Terdakwa, Dike Meyrisa. Selanjutnya meskipun hukuman Kermin lebih rendah dari banding, pihaknya akan mengajukan PK atau peninjauan kembali karena sebagaimana dinyatakan terdakwa hukuman tersebut tidak sesuai apalagi barang bukti tidak ditemukan darinya. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Kita akan mengajukan PK karena putusan MA tidak sebanding dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu sebelumnya, selama 5 tahun 6 bulan," kata Dike. Sebelunnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, lantaran menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kermin CS terlalu ringan. BACA JUGA:Bansos BPNT 2025 Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Saldo dan Pencairan Tahap Pertama Kemudian pada 16 Juli 2024, hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan upaya banding JPU. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun untuk terdakwa Kermin dan 12 tahun untuk terdakwa dicky, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Rendra AdityaKasasi Bandar Kermin Keluar, Putusan Lebih Rendah dari Banding
Senin 17-02-2025,14:02 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Septi Fitriani
Tags : #putusan pengadilan
#putusan kasasi
#pengadilan negeri
#mahkamah agung
#kermin
#kejari bengkulu
#barang bukti
#bandar narkoba
Kategori :
Terkait
Rabu 16-09-2026,19:10 WIB
Polres Rejang Lebong Tangkap Pengedar Narkoba
Kamis 02-07-2026,12:47 WIB
Perang Terus dengan Narkoba, Polda Bengkulu Musnahkan Ganja
Selasa 09-06-2026,10:53 WIB
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Musnahkan Barbuk Daun Ganja Kering Milik 2 Pecandu
Senin 25-05-2026,14:53 WIB
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Jaringan Sumbagsel dan Musnahkan Barbuk Sabu Plus Ekstasi
Jumat 22-05-2026,10:43 WIB
Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara yang Sudah Berstatus Inkrah
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,08:45 WIB
Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis Berkursi Roda di Kota Bengkulu Diringkus Polisi, 6 Bulan Kabur ke Lampung
Kamis 08-10-2026,16:15 WIB
Polres Bengkulu Tengah Tangkap Pembobol 7 Rumah Warga di Desa Durian Demang
Kamis 08-10-2026,13:54 WIB
DPRD Seluma Agendakan Rapat Dengar Pendapat Terkait Rencana Tambang Emas di Hutan Lindung Bukit Sanggul
Kamis 08-10-2026,14:35 WIB
Ramai Soal Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen Bilang Begini
Kamis 08-10-2026,11:35 WIB
Mau Pinjam Rp 4 Juta di Rupiah Cepat? Ini Simulasi Cicilan per Bulannya
Terkini
Kamis 08-10-2026,20:21 WIB
Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Kamis 08-10-2026,16:59 WIB
Beruang Mangsa 6 Ekor Anjing, BKSDA Provinsi Bengkulu Pasang Perangkap di Bengkulu Tengah
Kamis 08-10-2026,16:15 WIB
Polres Bengkulu Tengah Tangkap Pembobol 7 Rumah Warga di Desa Durian Demang
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Siswa SMPN 25 Bengkulu Selatan Tak Lagi Berjalan 2 Kilometer hanya untuk Berolahraga
Kamis 08-10-2026,14:35 WIB