BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Setelah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, putusan Kasasi terdakwa Kermin Siin yang merupakan bandar narkoba di Kota Bengkulu akhirnya keluar.
BACA JUGA:Bukan Kurir, Pemuda Bentiring Ini Ditangkap Polisi Saat Bawa Paket Terlarang Dalam putusan Kasasi yang diterima sementara oleh PH terdakwa, jika Kermin diputus pidana penjara selama 12 tahun, yang artinya lebih ringan dari banding sebelumnya selama 15 tahun penjara. Dijelaskan PH Terdakwa, Dike Meyrisa, jika dalam putusan Kasasi tersebut hal yang menjadi perbandingan, jika barang bukti narkotika tersebut bukanlah ditemukan di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lain yakni Dicky. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Sesuai dengan pembelaan yang kita sampaikan sebelumya, jika barang bukti tersebut ditemukan tidak di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lainnya," kata PH Terdakwa, Dike Meyrisa. Selanjutnya meskipun hukuman Kermin lebih rendah dari banding, pihaknya akan mengajukan PK atau peninjauan kembali karena sebagaimana dinyatakan terdakwa hukuman tersebut tidak sesuai apalagi barang bukti tidak ditemukan darinya. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Kita akan mengajukan PK karena putusan MA tidak sebanding dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu sebelumnya, selama 5 tahun 6 bulan," kata Dike. Sebelunnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, lantaran menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kermin CS terlalu ringan. BACA JUGA:Bansos BPNT 2025 Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Saldo dan Pencairan Tahap Pertama Kemudian pada 16 Juli 2024, hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan upaya banding JPU. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun untuk terdakwa Kermin dan 12 tahun untuk terdakwa dicky, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Rendra AdityaKasasi Bandar Kermin Keluar, Putusan Lebih Rendah dari Banding
Senin 17-02-2025,14:02 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Septi Fitriani
Tags : #putusan pengadilan
#putusan kasasi
#pengadilan negeri
#mahkamah agung
#kermin
#kejari bengkulu
#barang bukti
#bandar narkoba
Kategori :
Terkait
Minggu 21-12-2025,09:33 WIB
Dua Tahun Berturut-turut Mahkamah Agung Anugerahkan Predikat Unggul untuk PN Manna
Selasa 04-11-2025,15:17 WIB
Penyidik Limpahkan 7 Tersangka dan 1.389 Item Barang Bukti Kasus Setwan DPRD Provinsi ke JPU Kejati Bengkulu
Selasa 04-11-2025,13:13 WIB
Kejari Bengkulu Bakal Lelang 90 Unit Motor, Harga Bervariasi
Rabu 01-10-2025,14:20 WIB
Isi Handphone Iryanka Dibongkar, Kejati Bengkulu Warning Ada Penambahan Tersangka Baru
Selasa 23-09-2025,12:50 WIB
Rincian Uang Tunai Rp103 M Sitaan Kasus Korupsi Tambang yang Disita dari 44 Nomor Rekening
Terpopuler
Sabtu 27-12-2025,11:38 WIB
Catat Baik-baik, Ini Daftar Pinjol yang Memiliki DC Lapangan, Jangan Sampai Menunggak
Sabtu 27-12-2025,04:29 WIB
Peluang Kerja di Kementerian, Komdigi Buka Loker Posisi Strategis, Segera Lengkapi Syarat Berikut
Sabtu 27-12-2025,10:01 WIB
Tepat di Hari Ulang Tahun, Mahasiswa di Kota Bengkulu Ditemukan Meninggal Dunia dengan Cara Tragis
Jumat 26-12-2025,22:53 WIB
Dari Samsung hingga iPhone, Berikut Daftar HP yang Bakal Rilis Tahun 2026
Sabtu 27-12-2025,04:20 WIB
6 Rekomendasi Skincare Korea, Rahasia Kulit Tetap Sehat dan Cantik
Terkini
Sabtu 27-12-2025,20:44 WIB
Walikota Bengkulu Lantik 1.123 PPPK, Per 1 Januari Sudah Terima Gaji
Sabtu 27-12-2025,20:22 WIB
Belum Bayar Angsuran Pinjol? Cek Data Berikut Daerah Paling Rawan Didatangi DC Lapangan
Sabtu 27-12-2025,19:39 WIB
Review Spesifikasi Infinix Note Edge, HP Murah Layar Tipis Melengkung
Sabtu 27-12-2025,19:19 WIB
Apa Benar SPinjam Memiliki DC Lapangan? Seperti Ini Penjelasan Terbarunya
Sabtu 27-12-2025,19:06 WIB