BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Setelah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, putusan Kasasi terdakwa Kermin Siin yang merupakan bandar narkoba di Kota Bengkulu akhirnya keluar.
BACA JUGA:Bukan Kurir, Pemuda Bentiring Ini Ditangkap Polisi Saat Bawa Paket Terlarang Dalam putusan Kasasi yang diterima sementara oleh PH terdakwa, jika Kermin diputus pidana penjara selama 12 tahun, yang artinya lebih ringan dari banding sebelumnya selama 15 tahun penjara. Dijelaskan PH Terdakwa, Dike Meyrisa, jika dalam putusan Kasasi tersebut hal yang menjadi perbandingan, jika barang bukti narkotika tersebut bukanlah ditemukan di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lain yakni Dicky. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Sesuai dengan pembelaan yang kita sampaikan sebelumya, jika barang bukti tersebut ditemukan tidak di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lainnya," kata PH Terdakwa, Dike Meyrisa. Selanjutnya meskipun hukuman Kermin lebih rendah dari banding, pihaknya akan mengajukan PK atau peninjauan kembali karena sebagaimana dinyatakan terdakwa hukuman tersebut tidak sesuai apalagi barang bukti tidak ditemukan darinya. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Kita akan mengajukan PK karena putusan MA tidak sebanding dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu sebelumnya, selama 5 tahun 6 bulan," kata Dike. Sebelunnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, lantaran menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kermin CS terlalu ringan. BACA JUGA:Bansos BPNT 2025 Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Saldo dan Pencairan Tahap Pertama Kemudian pada 16 Juli 2024, hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan upaya banding JPU. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun untuk terdakwa Kermin dan 12 tahun untuk terdakwa dicky, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Rendra AdityaKasasi Bandar Kermin Keluar, Putusan Lebih Rendah dari Banding
Senin 17-02-2025,14:02 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Septi Fitriani
Tags : #putusan pengadilan
#putusan kasasi
#pengadilan negeri
#mahkamah agung
#kermin
#kejari bengkulu
#barang bukti
#bandar narkoba
Kategori :
Terkait
Minggu 21-12-2025,09:33 WIB
Dua Tahun Berturut-turut Mahkamah Agung Anugerahkan Predikat Unggul untuk PN Manna
Selasa 04-11-2025,15:17 WIB
Penyidik Limpahkan 7 Tersangka dan 1.389 Item Barang Bukti Kasus Setwan DPRD Provinsi ke JPU Kejati Bengkulu
Selasa 04-11-2025,13:13 WIB
Kejari Bengkulu Bakal Lelang 90 Unit Motor, Harga Bervariasi
Rabu 01-10-2025,14:20 WIB
Isi Handphone Iryanka Dibongkar, Kejati Bengkulu Warning Ada Penambahan Tersangka Baru
Selasa 23-09-2025,12:50 WIB
Rincian Uang Tunai Rp103 M Sitaan Kasus Korupsi Tambang yang Disita dari 44 Nomor Rekening
Terpopuler
Minggu 15-02-2026,18:00 WIB
Bocah SD Tewas Tenggelam Mandi di Irigasi Bendungan Air Seluma
Minggu 15-02-2026,18:19 WIB
Pemkot Bengkulu Razia Prostitusi Via MiChat di Kawasan Kebun Beler
Minggu 15-02-2026,11:17 WIB
Kisah Istri yang Menggendong Jenazah Suaminya Sejauh 75 Km, Bukti Cinta Sejati dan Janji Setia
Minggu 15-02-2026,13:28 WIB
Kesal Upah Tak Dibayar, Pekerja Bangunan Dapur MBG di Seluma Mogok Kerja
Minggu 15-02-2026,11:27 WIB
Stabil, Harga Emas Perhiasan Jelang Imlek Cocok untuk Hadiah
Terkini
Senin 16-02-2026,08:01 WIB
Tabel Kupedes BRI 2026 Pinjaman Rp 1-50 Juta, Ini Dokumen yang Wajib Ada
Senin 16-02-2026,07:46 WIB
Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan Fasilitas KRIS BPJS dengan Kelas 1 Lama
Senin 16-02-2026,07:20 WIB
Siap Pensiun Tanpa Bingung Modal? Cek Skema Pinjaman BRI Multiguna Talangan Ini
Senin 16-02-2026,06:39 WIB
Ini 8 Bahan Herbal yang Wajib Stok Selama Bulan Puasa Supaya Tubuh Tetap Fit
Minggu 15-02-2026,18:19 WIB