BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Setelah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, putusan Kasasi terdakwa Kermin Siin yang merupakan bandar narkoba di Kota Bengkulu akhirnya keluar.
BACA JUGA:Bukan Kurir, Pemuda Bentiring Ini Ditangkap Polisi Saat Bawa Paket Terlarang Dalam putusan Kasasi yang diterima sementara oleh PH terdakwa, jika Kermin diputus pidana penjara selama 12 tahun, yang artinya lebih ringan dari banding sebelumnya selama 15 tahun penjara. Dijelaskan PH Terdakwa, Dike Meyrisa, jika dalam putusan Kasasi tersebut hal yang menjadi perbandingan, jika barang bukti narkotika tersebut bukanlah ditemukan di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lain yakni Dicky. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Sesuai dengan pembelaan yang kita sampaikan sebelumya, jika barang bukti tersebut ditemukan tidak di rumah Kermin melainkan di rumah terdakwa lainnya," kata PH Terdakwa, Dike Meyrisa. Selanjutnya meskipun hukuman Kermin lebih rendah dari banding, pihaknya akan mengajukan PK atau peninjauan kembali karena sebagaimana dinyatakan terdakwa hukuman tersebut tidak sesuai apalagi barang bukti tidak ditemukan darinya. BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025 "Kita akan mengajukan PK karena putusan MA tidak sebanding dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu sebelumnya, selama 5 tahun 6 bulan," kata Dike. Sebelunnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, lantaran menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kermin CS terlalu ringan. BACA JUGA:Bansos BPNT 2025 Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Saldo dan Pencairan Tahap Pertama Kemudian pada 16 Juli 2024, hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan upaya banding JPU. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun untuk terdakwa Kermin dan 12 tahun untuk terdakwa dicky, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Rendra AdityaKasasi Bandar Kermin Keluar, Putusan Lebih Rendah dari Banding
Senin 17-02-2025,14:02 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Septi Fitriani
Tags : #putusan pengadilan
#putusan kasasi
#pengadilan negeri
#mahkamah agung
#kermin
#kejari bengkulu
#barang bukti
#bandar narkoba
Kategori :
Terkait
Kamis 02-07-2026,12:47 WIB
Perang Terus dengan Narkoba, Polda Bengkulu Musnahkan Ganja
Selasa 09-06-2026,10:53 WIB
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Musnahkan Barbuk Daun Ganja Kering Milik 2 Pecandu
Senin 25-05-2026,14:53 WIB
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Jaringan Sumbagsel dan Musnahkan Barbuk Sabu Plus Ekstasi
Jumat 22-05-2026,10:43 WIB
Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara yang Sudah Berstatus Inkrah
Rabu 20-05-2026,13:27 WIB
Kapolresta Bengkulu Musnahkan Barbuk Sabu dan Ganja Milik 3 Residivis agar Tidak Disalahgunakan
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,10:11 WIB
Mobil Ketua DPRD Seluma Dibakar Orang Tak Dikenal, Kejadian Kamis Dini Hari
Rabu 08-07-2026,18:13 WIB
Tuntutan Hukuman 3 Terdakwa Dugaan Korupsi APBDes Dusun Tengah Kabupaten Seluma
Rabu 08-07-2026,17:43 WIB
Tinggal Teken Bupati, Pemkab Seluma Proses Pemberhentian Almidian Saleh dari Jabatan Sekwan
Rabu 08-07-2026,15:57 WIB
Demam Piala Dunia 2026, Pemkab Seluma Gelar Nobar Akbar Banjir Doorprize di 3 Titik Lokasi
Rabu 08-07-2026,19:26 WIB
Kata Bupati Rejang Lebong Non Aktif Fikri Thobari Saat Jadi Saksi Kasus Suap Ijon Proyek
Terkini
Kamis 09-07-2026,13:23 WIB
Jadwal Spanyol vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026, Penonton RI Auto Begadang
Kamis 09-07-2026,12:19 WIB
Harga Paket Streaming Buat Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026, Cuma Segini
Kamis 09-07-2026,12:10 WIB
Kata Ketua DPRD Seluma Terkait Dugaan Pembakaran Mobil di Kediamannya
Kamis 09-07-2026,11:28 WIB