5 PNS Mukomuko Terpidana Korupsi Belum Dipecat, Begini Penjelasan BKPSDM

Sabtu 19-04-2025,09:20 WIB
Reporter : Dwi Anggi Saputra
Editor : Purnama Sakti

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID - BKPSDM Kabupaten Mukomuko sudah menaikan draf pemberhentian terkait kasus pidana korupsi untuk 5 orang PNS. 

Sebelumnya 5 PNS ini mendapatkan vonis beragam sesuai dengan tindakan masing-masing. 

Seperti Abdul Halim sebagai pengguna anggaran, Kasmia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Riswandi dan Sri Rejeki selaku Kelompok Kerja (Pokja) dengan pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. 

BACA JUGA:Kasus Rokok yang Sedang Naik Daun Bergulir ke Jaksa

Selanjutnya Dedi Purwantoro (pokja) dihukum penjara 1,3 tahun dan denda Rp. 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Kelimanya terjerat kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut tahun 2021. Dalam proyek pengadaan 1.134 seragam ini, negara mengalami kerugian Rp 329,5 juta.

Meski telah bebas setelah menjalani hukuman penjara, 5 PNS di Satpol PP Kabupaten Mukomuko ini belum juga diberhentikan sebagai abdi negara. 

BACA JUGA:Bak Ketumpahan Rezeki! 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung Hari Ini, Jumat 18 April 2025

Penjelasan Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, seharusnya secara tidak formal kelimanya sudah dipecat.

"Jika status ke-5 PNS yang terlibat korupsi pengadaan seragam linmas tahun 2021 tersebut telah memiliki kepastian hukum tetap, maka yang bersangkutan seharunya sudah dipecat secara tidak formal," ujarnya.

Namun hal itu belum dilakukan dikarenakan draf pemberhentian yang telah diserahkan belum ditanda tangani oleh bupati. 

BACA JUGA:Honorer Ini Cari Masalah Akhirnya Ditangkap Polisi

Selain itu, kondisi saat ini juga tidak menguntungkan bagi kelima PNS itu lantaran mereka belum bisa mencairkan tabungan dan asuransi pegawai negeri yang merupakan hak mereka.

Kategori :