2. Memiliki usaha UMKM yang sah dan layak sesuai dengan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Calon Rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit konsumtif seperti leasing, KPR, kartu kredit, kredit pensiunan dll dengan catatan setoran atau pembayaran cicilan lancar dan masih memiliki kemampuan untuk membayar.
BACA JUGA:Rp 360 juta Uang Kas RSUD HD Manna Menguap, Inspektorat Ancam Lapor APH
4. Memperoleh atau memiliki pendapatan rutin bulanan atau mingguan
Ketentuan Khusus Produk
Adapun ketentuan yang mengkhususkan pinjaman dapat dicairkan adalah:
1. Khusus kredit modal usaha
2. Jangka waktu pinjaman mulai dari 12 hingga 36 bulan
3. Besaran Marhun Bih (uang pinjaman) untuk KUR Syariah yang disalurkan oleh Perusahaan adalah Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) hingga Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
BACA JUGA:5 Daftar Motor Termurah 2025, Harga di Bawah Rp 20 Jutaan, Tawarkan Performa Memuasakan
4. Besaran Mu’nah atau jasa pemeliharaan KUR Syariah yang disalurkan oleh Perusahaan yaitu 6% efektif per tahun. Jadi, prinsip yang digunakan bukan berupa bunga melainkan Mu’nah pemeliharaan
Selanjutnya yaitu kita ketahui terlebih dahulu mengenai tarif produk ini agar kamu bisa langsung dapat mengkalkulasi mulai dari kemampuan bayar hingga berapa lama pinjaman dapat dilunasi sesuai dengan kemampuan.
BACA JUGA:Punya Uang Rp 10 Juta Mau Mobil, Cek di Sini Simulasi Kredit Toyota Agya 2025
Tarif Produk
- 6% efektif per tahun atau 0,28% flat per bulan dari pembiayaan