Mau Balik Nama Motor? Ini Syarat, Cara, dan Rincian Biaya yang Wajib Kamu Tahu Biar Siap!

Minggu 27-04-2025,12:55 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

4. Isi Formulir Balik Nama

Setelah cek fisik, kamu akan disuruh isi formulir. Isilah data diri dan kendaraan dengan benar dan jelas. Jangan sampai typo, ya!

5. Bayar Biaya Balik Nama

Setelah semua prosedur beres, petugas akan kasih tahu berapa total biaya yang perlu kamu bayarkan. 

Nanti kamu juga akan dikasih tanda terima yang harus disimpan untuk pengambilan STNK dan BPKB baru.

BACA JUGA:Daftar Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking Terbaru 2025

Berapa Biaya Balik Nama Motor?

Nah, soal biaya, ini udah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Berikut ini gambaran biayanya:

 Administrasi  Rp35.000 – Rp100.000 

 Penerbitan STNK baru (roda 2/3)  Rp100.000 

 Penerbitan BPKB baru (roda 2/3)  Rp225.000 

 Penerbitan TNKB/plat nomor (roda 2/3)  Rp60.000 

 SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)  Rp3.000 – Rp163.000 

BACA JUGA:Mudah dan Cepat, Rupanya Begini Cara Mengajukan Pinjaman di Aplikasi DANA, Yuk Coba!

Selain biaya di atas, kamu juga harus bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kalau pas balik nama waktunya barengan sama pembayaran pajak.

Total biaya bisa beda-beda tergantung jenis, kapasitas mesin, dan nilai jual motor kamu. Tapi siapin dana ekstra aja ya, biar lebih aman.

Kategori :